Saat korban sudah mengalami luka parah akibat disiksa dan mulai hilang kesadaran, P dan H memasukkan Hasanuddin ke dalam mobil untuk dilepas di luar Taman Impian Jaya Ancol.
Namun dalam perjalanan ini, korban meninggal dunia. Keduanya yang melihat hal ini langsung panik seketika.
Mereka memutuskan kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berembuk dengan pelaku K dan S.
Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.
Mereka menyatakan bahwa Hasanuddin yang diamankan atas tudingan mencuri itu dalam keadaan pingsan.
"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Gustiyana.
"Sehingga waktu itu, mayat didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Magrib. Saat Magrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Chief Security pun bergegas menghubungi pengelola Taman Impian Jaya Ancol dan Polsek Pademangan. Polisi pun langsung menangkap empat pelaku di hari yang sama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pademangan," tegas Gustiyana.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Belakangan, pihak kepolisian mengungkap bahwa petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya seorang pria hingga tewas berjumlah lima orang.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Usai Dikeroyok 4 Petugas Keamanan di Ancol
Satu berstatus DPO, berinisial A," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (3/8/2023).
"Yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan, kemudian menendang di bagian wajah dan dada," ucap Gustiyana dalam kesempatan yang sama.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.