Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi dengan Polisi Alot, Furqon Eks Warga Kampung Bayam Masih Ditahan

Kompas.com - 08/04/2024, 19:12 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusron, Sekjend Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia yang mewakili Kelompok Tani Susun Bayam Madani, mengatakan negosiasi dengan polisi untuk membebaskan Furqon berlangsung alot.

Furqon adalah ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam Madani.

Ia ditahan pihak kepolisian usai adanya laporan dari pihak Jakpro, karena menempati Rumah Susun Kampung Bayam yang berada di belakang Jakarta International Stadium (JIS) secara paksa tanpa perizinan dari Jakpro.

Selain itu, Furqon juga dituding oleh Jakpro telah melakukan pencurian air di halaman rumah susun KSB.

"Prosesnya kan bisa dilanjut tanpa harus menahan Furqon," ucap Yusron ketika diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam yang Huni KSB Ditangkap, Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Furqon dijemput paksa oleh jajaran Polres Jakarta Utara (Jakut) beberapa waktu lalu.

Penangkapan Furqon secara paksa ini lah menyita perhatian banyak orang dan membuat Kelompok Tani Kampung Susun Bayam Madani tak terima.

Karena menurut keterangan Munjiah istri Furqon, suaminya ditangkap dengan cara yang tidak humanis.

"Suami saya pun pakai celana pendek, enggak dikasih napas sama sekali. dicekek, ditarik," ucap Munjiah kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Heru Budi Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman

Kelompok Tani Kampung Susun Bayam pun terus melakukan upaya agar Furqon bisa dibebaskan.

Yusron mengatakan, upaya negosiasi untuk membebaskan Furqon sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Tanggal 3 April 2024, negosiasi soal kenapa Furqon dijatuhi sebagai tersangka, hasilnya adalah kalau keberatan maka ajukan saja penangguhan," ucap Yusron.

Negosiasi kedua, dilakukan pada tanggal 4 April 2024, Kelompok Tani Kampung Susun Bayam mengirim surat penangguhan ke polisi.

Namun, tidak bisa negosiasi karena yang berwenang melakukan mediasi hanya Kapolres atau Wakapolres.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI, Heru Budi : Ya, Silakan

Pada tanggal 6 April 2024, Kelompok Tani Madani pun menemui Kapolres dan melakukan negosiasi.

Akan tetapi hasilnya, Kapolres masih mau melakukan diskusi dengan internal kepolisian.

Yusron menegaskan, padahal harapan Furqon dan warga lainnya adalah melakukan dialog bersama dengan pihak Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik atas polemik yang selama ini terjadi.

Namun, sampai saat ini belum pernah terwujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com