Syarat tersebut adalah mendapatkan dukungan dari warga, yang persentase jumlahnya ditentukan berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.
Baca juga: Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di Jakarta untuk Pemilu serentak 2024 berjumlah 8,25 juta jiwa.
“Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” kata Wahyu.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta.
Selain itu, lanjut Wahyu, jumlah warga yang mendukung calon independen harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kabupaten/kota administrasi di Jakarta.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id/,” kata Wahyu.
Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, setiap warga harus memasukan fotokopi KTP mereka atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.