DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, tak melarang sekolah untuk menggelar study tour. Namun, pihak sekolah diminta memperhatikan sejumlah hal sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan, salah satu yang penting diperhatikan ialah lokasi tujuan study tour.
"Yang pertama, tujuan lokasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan harus melakukan inventarisasi tujuan study tour, baik yang ada di Kota Depok maupun di luar Kota Depok dalam Provinsi Jawa Barat," kata kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Setelah merencanakan tujuan, kata Babai, pihak sekolah harus memperhatikan medan menuju lokasi study tour.
"Ini penting untuk sama-sama mengupayakan atau menghindari atau mengeliminasi kejadian kecelakaan yang tidak dikehendaki," katanya.
Baca juga: Tak Larang Sekolah Gelar Study Tour, DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa
Tak kalah penting yakni pemilihan jasa transportasi untuk study tour. Babai menyebut, sekolah harus memastikan bahwa jasa transportasi yang digunakan bertanggung jawab.
Bukan hanya bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan yang disewakan, tapi juga keselamatan dan keamanan para penumpang.
"Kami dari DPRD menekankan agar mempergunakan jasa transportasi yang benar. Benar itu di mana? Pertama, bertanggung jawab terhadap kendaraan yang diberikan," ungkap Babai.
"Kedua, benar dalam perjalanannya. Di mana dia (pihak travel) sudah mengatur (rencana perjalanan), bukan hanya sebatas menyediakan kendaraan," jelasnya.
Babai menyebut, pihaknya mengaku tak punya pilihan sehingga masih membolehkan sekolah menggelar study tour, baik di dalam maupun luar provinsi Jawa Barat.
Sebab, kata Babai, banyak sekolah yang sudah merancang study tour sejak jauh hari sebelumnya dan membuat kesepakatan dengan pihak travel.
"Mau tidak mau kami izinkan untuk mereka yang study tour dalam waktu dekat ini. Ke depannya, kami yang akan tegas dan tidak izinkan ke luar Provinsi Jawa Barat, jadi cukup di Jabar," tambah Babai.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Depok memanggil sejumlah kepala sekolah tingkat SD sampai SMA, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk evaluasi pelaksanaan study tour.
Hasil rapat menyimpulkan, DPRD tetap memperbolehkan siswa mengadakan study tour ke luar kota. Namun, pihak sekolah diminta memperhatikan sejumlah hal sebelum menggelar kegiatan itu.
“Kami, DPRD, telah menyerap (seluruh masukan dan tanggapan), dan akan memberikan himbauan kepada pemerintah bahwa outing class atau study tour masih boleh tetap dilaksanakan namun dengan berbagai macam catatan,” terang Babai.
Baca juga: Larangan Study Tour ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid
Kegiatan study tour sekolah jadi sorotan setelah insiden kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat itu mengakibatkan 11 korban tewas.
Bus berpelat AD 7524 OG tersebut diduga mengalami rem blong. Saat memasuki salah satu jalan menurun bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Lalu, bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan.
Akibat dari kecelakaan ini 11 orang tewas, terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga lokal. Saat ini, korban tewas diketahui sudah dimakamkan seluruhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.