Padahal, kata Petrus, Kusnadi sama sekali tidak mengetahui persoalan terkait Harun Masiku.
“Itulah yang membuat dia kemudian merasa terancam. Ya bahkan bayangan dia pada waktu itu, jangan-jangan sebentar lagi diberi rompi dan diborgol,” ucap Petrus.
Kusnadi juga mengaku mendapat ancaman dari KPK usai melaporkan penyidik lembaga antirasuah itu ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Pasalnya, kata Petrus, KPK menilai laporan kliennya ke kedua lembaga tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan kasus pelarian Harun Masiku.
“Bahkan dengan perkembangan terakhir, Kusnadi, Hasto Kristiyanto, bahkan kuasa hukum Kusnadi, mendapat semacam ancaman dari KPK,” ujar Petrus.
“Bahwa perbuatan meminta perlindungan hukum dan mengadukan KPK ke Komnas HAM, Bareskrim, bahkan mungkin juga ke LPSK ini sebagai perbuatan merintangi penyidikan,” kata dia lagi.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya akan mengkaji permintaan perlindungan yang diajukan Kusnadi.
“Ya itu, yang akan kami coba untuk bahas kembali, telaah,” ujar Sri di kantornya, Jumat.
Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Berencana Laporkan Penyidik KPK ke Kompolnas
Sri tidak bisa memberikan jawaban secara pasti kapan LPSK bisa menyelesaikan pengkajian. Namun, menurutnya, terbuka kemungkinan LPSK meminta keterangan dari Kusnadi atau Hasto terkait ini.
“Kita kan punya prosedur dan standard operating procedure (SOP)-nya 30 plus 30 ya. Tapi, dalam proses penelaahan itu juga, kami juga akan mewawancarai Pak Kusnadi, mungkin juga Pak Hasto,” kata Sri.
Kendati demikian, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat jika Kusnadi mendapatkan ancaman yang intensitasnya tinggi.
Namun, kata Sri, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya intimidasi terhadap Kusnadi.
“Pak Kusnadi hanya mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya itu juga diberikan kepada istrinya, itu saja. Belum ada intimidasi yang cukup tinggi ya, intimidasi telepon, atau pun WhatsApp, atau pun ancaman, itu belum ada,” pungkas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.