JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba terhadap Kusnadi, Senin (10/6/2024).
Saat itu, Kusnadi sedianya tengah mendampingi Hasto di Gedung KPK yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDI-P, Harun Masiku, yang buron sejak Januari 2020 lalu.
Namun, tiba-tiba, ia dipaksa menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Penyidik juga menyita sejumlah barang milik Kusnadi, yakni, tiga buah ponsel seluler, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), hingga buka catatan.
Usai pemeriksaan itu, Kusnadi dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024). Mangkir pada panggilan pertama, Kusnadi akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pemanggilan kedua, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto
Kusnadi pun mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (28/6/2024). Langkah ini ditempuh Kusnadi usai melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan, setidaknya ada empat permintaan kliennya kepada LPSK.
Pertama, Kusnadi meminta perlindungan agar merasa nyaman dalam bekerja dan atau ketika dipanggil kembali oleh KPK sebagai saksi atas kasus pelarian Harun Masiku.
Kedua, meminta LPSK memberikan perlindungan saat Kusnadi memberikan keterangan, agar penyidik tak memberikan tekanan.
“Karena, tekanan yang dialami Kusnadi pada 10 Juni itu berdampak sampai saat ini. Ibaratnya, cicak lewat saja dia kaget, dia pikir KPK datang, kira-kira begitu,” kata Petrus di LPSK, Jumat.
Baca juga: Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK
Ketiga, Kusnadi meminta agar ia dibebaskan dari pertanyaan yang menjerat jika suatu saat diperiksa oleh KPK.
“Keempat, Kusnadi harus mendapat penasihat hukum. Jadi, ketika dia diperiksa di lantai dua (KPK), harusnya tim kuasa hukum, satu atau dua orang itu bisa berada di lantai dua,” tutur Petrus.
“Karena, ketika dia ditanya untuk hal-hal yang menyulitkan, dia jawab, kan dia bisa meminta nasihat,” lanjutnya.
Kusnadi mengaku sempat takut akan dijadikan tersangka saat digeledah oleh penyidik KPK saat itu.
“Dia merasa bahwa, ‘jangan-jangan saya ini ingin ditersangkakan’, tanpa tahu jelas apa masalahnya,” kata Petrus.