Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sidang Tilang Kini Bisa Gunakan Layanan Kurir

Kompas.com - 18/06/2016, 08:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat di wilayah Jakarta kini tak perlu ribet untuk mengikuti segala proses sidang pelanggaran lalu lintas. Tidak harus antre panjang, berdesak-desakan, berpanas-panasan hingga mengeluarkan keringat dalam menjalani sidang tilang.

Di Kejari Jakarta Barat disediakan kurir khusus guna memudahkan masyarakat mengurus proses sidang pelanggaran lalu lintas.

Hanya mengakses www.kejari-jakbar.go.id warga bisa memilih untuk menggunakan jasa kurir ini.

Kurir tersebut nantinya akan mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.

Kemudian pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir. Lalu mentransfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.

Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer. Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.

"Ada 6 kurir yang kami sediakan. Kurir-kurir ini merupakan pegawai harian lepas yang bekerja di koperasi Kejari Jakarta Barat," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat, Reda Mantovari kepada Warta Kota pada Jumat (17/6/2016).

Menurut Reda program ini baru berjalan selama dua Minggu. Untuk di Jakarta, hanya Kejari Jakarta Barat saja yang pertama kali menerapkan program ini.

"Dalam dua Minggu ini sudah ada sekitar 25 pelanggar yang pakai jasa kurir, mungkin program semacam ini baru pertama kali ada di Indonesia," ucapnya.

Ia menyatakan hal seperti ini bukan hanya sekadar memanjakan masyarakat. Warga cuma diam di rumah atau bisa bekerja seperti biasanya tanpa harus datang ke sidang tilang, namun SIM atau STNK miliknya yang ditahan bisa diantar sang kurir.

"Ini juga membantu kesejahteraan para pegawai koperasi sebagai kurir. Ia mendapatkan uang dari pelanggar, atas jasanya mengantar sampai ke tempat tujuan," katanya.

Pelanggar mengeluarkan kocek lebih dalam membayar denda tilang jika memakai jasa kurir. Biaya denda Rp 80.000, pelanggar wajib bayar Rp 100.000 karena uang Rp 20.000 diperuntukan untuk jasa kurir.

"Kalau untuk wilayah di Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp 20.000, kami melayani se-Jabodetabek nantinya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojek online lainnya," imbuh Reda.

Jikalau program ini mempunyai progres yang meningkat, Reda pun berencana akan menggandeng jasa ojek online. Ia akan bekerja sama dengan basis angkutan online lainnya jika permintaan jasa kurir ini mencapai ratusan lebih pelanggar.

"Untuk jasa kurir di koperasi kan ngantarnya Sabtu dan Minggu, hari mereka libur. Tapi kalau permintaan semakin banyak, kami bisa tambah jumlah kurir di koperasi atau gabung dengan ojek online," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com