JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melihat adanya peluang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan reklamasi.
Sebab, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak spesifik membahas fokus objeknya.
"Di pergub itu tidak terbaca akan mengatur pulau yang sudah ada, tetapi di pergub itu dia melaksanakan Keppres 52. Nah, kalau begitu, kan, berarti melakukan (reklamasi) secara keseluruhan," ujar anggota KSTJ Tigor Hutapea saat dihubungi, Rabu (13/6/2018).
Baca juga: Sudah Ada Bidang Pengelolaan Pesisir di TGUPP, DPRD Heran Anies Bentuk Badan Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno diketahui telah lama membuat sikap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Pulau reklamasi yang terlanjur dibangun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tigor mengatakan, isi pergub yang dibuat Anies tidak menjelaskan hal itu.
Baca juga: Baca Pergub yang Baru, KSTJ Lihat Ada Peluang Reklamasi Dilanjutkan Anies-Sandi
Dengan demikian, ada peluang bagi badan yang dibentuk itu untuk meneruskan reklamasi Teluk Jakarta.
"Kecuali itu dimuat tegas dalam pergub. Kalau dibuat tegas maka akan beda sendiri penafsirannya," kata Tigor.
"Seharusnya pergub (BKP) itu memerintahkan kepada Sekda dan yang lain untuk merumuskan pulau yang sudah jadi mau diapakan," tambah dia.
Baca juga: Keluarkan Pergub, Gubernur DKI Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi
Namun, Tigor mengatakan, Anies dan Sandiaga juga harus membentuk badan khusus terlebih dahulu.
Badan yang dibentuk tidak boleh berdasarkan pergub yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Jadi jangan turunan Keppres," ujarnya.
Baca juga: Bestari: Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Langkah Politis
Dalam pergub yang dikeluarkan Anies, BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.