Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Pergub Badan Reklamasi Merumuskan Pulau yang Ada Mau Diapakan..."

Kompas.com - 13/06/2018, 15:14 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melihat adanya peluang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan reklamasi.

Sebab, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak spesifik membahas fokus objeknya.

"Di pergub itu tidak terbaca akan mengatur pulau yang sudah ada, tetapi di pergub itu dia melaksanakan Keppres 52. Nah, kalau begitu, kan, berarti melakukan (reklamasi) secara keseluruhan," ujar anggota KSTJ Tigor Hutapea saat dihubungi, Rabu (13/6/2018).

Baca juga: Sudah Ada Bidang Pengelolaan Pesisir di TGUPP, DPRD Heran Anies Bentuk Badan Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno diketahui telah lama membuat sikap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Pulau reklamasi yang terlanjur dibangun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tigor mengatakan, isi pergub yang dibuat Anies tidak menjelaskan hal itu.

Baca juga: Baca Pergub yang Baru, KSTJ Lihat Ada Peluang Reklamasi Dilanjutkan Anies-Sandi

Dengan demikian, ada peluang bagi badan yang dibentuk itu untuk meneruskan reklamasi Teluk Jakarta.

"Kecuali itu dimuat tegas dalam pergub. Kalau dibuat tegas maka akan beda sendiri penafsirannya," kata Tigor.

"Seharusnya pergub (BKP) itu memerintahkan kepada Sekda dan yang lain untuk merumuskan pulau yang sudah jadi mau diapakan," tambah dia.

Baca juga: Keluarkan Pergub, Gubernur DKI Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi

Namun, Tigor mengatakan, Anies dan Sandiaga juga harus membentuk badan khusus terlebih dahulu.

Badan yang dibentuk tidak boleh berdasarkan pergub yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Jadi jangan turunan Keppres," ujarnya. 

Baca juga: Bestari: Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Langkah Politis

Dalam pergub yang dikeluarkan Anies, BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com