Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Ajukan Hak Asuh, Keluarga Ayah dan Ibu Korban Penganiayaan di Serpong Jalani Asesmen

Kompas.com - 30/05/2021, 12:10 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menentukan akan ke mana hak asuh bocah 5 tahun yang menjadi korban penganiayaan ayah karung di Serpong Utara beberapa waktu lalu itu diserahkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan, Khaieati menjelaskan, pihaknya masih melakukan asesmen terhadap keluarga yang mengajukan hak asuh korban.

Saat ini, baru keluarga dari pihak ayah atau pelaku yang mendatangi Polres Tangerang Selatan dan menjalani asesmen.

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Hak Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Serpong ke Keluarga Ayahnya

"Sudah dilakukan asesmen untuk keluarga. Yang datang baru dari pihak ayah Senin (24/5/2021) kemarin," ujar Khairati saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/5/2021).

Sementara keluarga dari pihak ibu korban berencana menyambangi Polres Tangerang Selatan dan menjalani asesmen pada Senin (31/5/2021) besok.

Menurut Khairati, pihak keluarga dari pihak ibu belum hadir ke Mapolres Tangerang Selatan sejak kasus bergulir karena tinggal di wilayah Sumatera.

Baca juga: Kak Seto: Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Serpong Jadi Catatan Merah Pemkot Tangsel

"Pihak keluarga ibu baru akan datang hari Senin tanggal 31 Mei 2021. Karena mereka ini tinggal di Lampung," kata Khairati.

Setelah melakukan asesmen, Khairati menyebut bahwa pihaknya bersama kepolisian tidak serta merta memutuskan hak asuh korban.

DPMP3AKB masih akan melakukan penilaian lebih lanjut, meski keluarga dari pihak ayah dan ibu sudah menunjukan keinginannya.

Baca juga: Besok, Polisi Akan Minta Keterangan Bocah yang Dianiaya Ayah Kandung di Serpong

Petugas akan meninjau tempat tinggal dan melihat kemampuan pihak keluarga untuk mengasuh korban yang masih berusia 5 tahun.

"Masih panjang prosesnya. Karena kami harus melihat dulu, tidak hanya asesmen kemauan orang tua," ucap Khaerati.

"Kami lihat legal arsipnya juga. Apakah anak ini sudah punya akta kelahiran, kemudian didaftarkan atas nama keluarga yang mana. Jadi masih panjang sih," sambungnya.

Adapun saat ini, Kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga masih memantau perkembangan kondisi kesehatan korban.

Khairati mengklaim, proses pemulihan korban baik dari segi fisik maupun mental berjalan cepat. Tampak tidak ada kesedihan dari raut wajah korban selama dirawat oleh kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Jadi dari segi pemulihan sih kami lihat cepat, progresnya bagus. Tidak terlihat ada rasa kesedihan," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com