Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas

Kompas.com - 14/12/2021, 15:19 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut melakukan penyimpangan prosedur sehingga salah satu narapidananya bernama Adam bin Musa berhasil kabur dari jeruji besi di sana.

Adam kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/12/2021), melalui tempat pencucian mobil yang dikelola lapas itu.

Lokasinya tepat berada di depan lapas.

Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang: Adam bin Musa, Narapidana Narkoba

Kabag Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, penyimpangan prosedur itu terindikasi dari diizinkannya Adam berada di area pencucian mobil.

Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas lantaran membiarkan napi tersebut berada di area pencucian mobil.

"Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan yang bersangkutan (Adam) dalam kelompok kerja luar lapas," ucap Rika dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021)

Dia mengungkapkan, Adam tidak diizinkan berada di area pencucian mobil karena narapidana narkotika itu tak memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Menurut Rika, Adam seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.

Baca juga: Kasus Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lari Lewat Tempat Cuci Mobil lalu Kunjungi Istri yang Sakit

"Adam bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun (sebelum kabur)," kata dia.

Kemudian, Adam dijatuhi hukuman pidana penjara kedua selama 16 tahun atas kasus yang sama, yakni narkotika.

Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adam yakni 29 tahun.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, Adam bin Musa kabur melalui tempat pencucian mobil.

Dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.

Baca juga: Kasus Napi Kabur, Semua Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa

Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara napi itu kabur.

Menurut dia, Adam memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, Adam juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi berujar bahwa polisi tengah melakukan pencarian terhadap narapidana narkoba itu.

"Kami sedang melakukan pencadian, pihak kepolisian, semua segera tercapai dan tertangkap kembali," ucapnya.

Dia mengatakan, kepolisian yang bekerja sama denga Lapas Kelas I Tangerang adalah Polda Riau.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang Sempat Kunjungi Istrinya yang Sakit

Dalam kesempatan itu, Nirhono enggan untuk membeberkan kronologi lengkap bagaimana Adam bin Musa dapat kabur dari Lapas Kelas I Tangerang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com