TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut melakukan penyimpangan prosedur sehingga salah satu narapidananya bernama Adam bin Musa berhasil kabur dari jeruji besi di sana.
Adam kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/12/2021), melalui tempat pencucian mobil yang dikelola lapas itu.
Lokasinya tepat berada di depan lapas.
Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang: Adam bin Musa, Narapidana Narkoba
Kabag Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, penyimpangan prosedur itu terindikasi dari diizinkannya Adam berada di area pencucian mobil.
Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas lantaran membiarkan napi tersebut berada di area pencucian mobil.
"Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan yang bersangkutan (Adam) dalam kelompok kerja luar lapas," ucap Rika dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021)
Dia mengungkapkan, Adam tidak diizinkan berada di area pencucian mobil karena narapidana narkotika itu tak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurut Rika, Adam seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.
Baca juga: Kasus Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lari Lewat Tempat Cuci Mobil lalu Kunjungi Istri yang Sakit
"Adam bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun (sebelum kabur)," kata dia.
Kemudian, Adam dijatuhi hukuman pidana penjara kedua selama 16 tahun atas kasus yang sama, yakni narkotika.
Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adam yakni 29 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, Adam bin Musa kabur melalui tempat pencucian mobil.
Dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
Baca juga: Kasus Napi Kabur, Semua Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara napi itu kabur.
Menurut dia, Adam memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, Adam juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi berujar bahwa polisi tengah melakukan pencarian terhadap narapidana narkoba itu.
"Kami sedang melakukan pencadian, pihak kepolisian, semua segera tercapai dan tertangkap kembali," ucapnya.
Dia mengatakan, kepolisian yang bekerja sama denga Lapas Kelas I Tangerang adalah Polda Riau.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang Sempat Kunjungi Istrinya yang Sakit
Dalam kesempatan itu, Nirhono enggan untuk membeberkan kronologi lengkap bagaimana Adam bin Musa dapat kabur dari Lapas Kelas I Tangerang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.