JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah bisa mengaktifkan ulang nomor induk kependudukan (NIK) apabila terdampak penonaktifan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah DKI Jakarta, yang sesuai KTP.
"Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).
Jika warga tersebut terbukti memiliki rumah tinggal di Jakarta dengan alamat berbeda, akan dilakukan penyesuaian dan pengubahan data di dokumen kependudukan.
Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.
"Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat ke suku dinas untuk melakukan reaktivasi," kata Budi.
Adapun, verifikasi ulang NIK warga yang dinonaktifkan dapat dilakukan di loket-loket pelayanan Dukcapil di kelurahan masing-masing.
"Petugas akan menerima, (memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk," pungkas Budi.
Baca juga: DPRD Minta Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Ditunda agar Tak Pengaruhi DPT Pemilu
Diberitakan sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta berencana memulai penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024. Namun, pelaksanaan penataan data kependudukan ini kemudian ditunda.
Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: Fraksi PKS DKI Usul NIK Warga Asli Betawi yang Tinggal di Kota Penyangga Tak Dinonaktifkan
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota, karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.