Tito mengemukakan hal itu terkait dugaan pidana yang dilakukan tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis atau Abdul Azis.
Azis diduga terlibat dua kasus pidana, yaitu perdagangan manusia dan pencurian listrik.
"Kalau kita lihat di tempat seperti itu (Kalijodo), pidananya banyak sekali. Mulai dari prostitusi, pencurian listrik, senjata tajam, dan yang lain," kata Tito di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/2/2016).
Polisi menemukan banyak senjata tajam ketika melakukan Operasi Pekat di kafe-kafe Kalijodo pekan lalu. Salah satu kafe yang menyimpan banyak senjata tajam adalah Kafe Intan milik Azis.
Tentang kasus perdagangan manusia itu, Tito mengatakan, polisi mempunyai bukti berupa dokumen. Kini, polisi menemukan bahwa Azis juga melakukan tindak pidana lain, yaitu pencurian listrik.
Terkait dugaan pencurian listrik, Azis terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.