JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016), hanya berlangsung dua jam.
Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan dua saksi, yakni dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani Mirna. Keduanya yakni dokter Prima Yudho dan dokter Ardianto.
Saat Prima dan Ardianto selesai memberikan kesaksiannya, majelis hakim menanyakan apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan. Namun, JPU menyatakan hanya dua saksi tersebut yang hari ini konfirmasi hadir.
"Saksi yang konfirmasi hari ini baru dua orang. Yang lain belum konfirmasi," ujar salah satu JPU, Meilany Wuwung.
Tim kuasa hukum Jessica pun kemudian menanyakan rencana saksi atau ahli yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Namun, JPU belum bisa memastikan hal tersebut.
"Seperti yang sudah saya jelaskan. Ahli maupun saksi sudah saya panggil, tapi konfirmasinya biasanya pagi," kaya Meilany.
Karena sudah tidak ada saksi maupun ahli yang dihadirkan JPU untuk hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang hari ini.
"Demikian sidang hari ini dinyatakan selesai. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal tgl 31 Agustus 2016, jam 09.00 pagi, dengan acara mendengarkan saksi yang diajukan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan.
Adapun sidang hari ini berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 11.20 WIB. (Baca: Pengacara Jessica Anggap Semua Saksi Jaksa Menguntungkan Mereka)
Sidang hari ini merupakan sidang paling singkat dibandingkan persidangan-persidangan sebelumnya. Biasanya, sidang untuk mengadilili Jessica berlangsung hingga malam hari, bahkan pernah mencapai 12 jam.