Tyas meyakini, penerapan larangan sepeda motor di dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan akan mengurangi kesemrawutan lalu lintas di lokasi tersebut.
"Kan zig-zag motor itu ambil kanan kiri bikin pengendara mobil pusing. Jadi kalau kemacetan selama mobilnya masih dominan, tetap. Tapi berkurang kesemerawutannya," kata Tyas di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
(Baca juga: Dishub DKI: Perluasan Larangan Sepeda Motor untuk Kurangi Kecelakaan )
Menurut Tyas, Jalan Sudirman-Thamrin merupakan jalan nasional yang mempresentasikan wajah Kota Jakarta. Karena itu, ia menilai, sudah seharusnya area tersebut bebas dari kesemrawutan.
Tyas berharap, setelah larangan motor diterapkan, Pemerintah Provinsi DKI bisa mempercepat penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di kawasan Sudirman-Thamrin. Tujuannya, mengurangi jumlah pengguna mobil yang melintas di kawasan tersebut.
Saat ini, kebijakan pembatasan untuk mobil yang berlaku di Jakarta baru berupa penerapan ganjil-genap yang berlaku dari hari Senin-Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kebijakan ini berlaku di sepanjang jalan yang nantinya juga menjadi area pelarangan motor, tepatnya dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.
Ditambah sebagian Jalan Gatot Subroto, tepatnya dari perempatan Kuningan hingga Slipi. "Jadi baik sepeda motor maupun mobil sama-sama dibatasi," ujar Tyas.
Ia menilai, penyediaan transportasi publik di Jalan Sudirman-Thamrin relatif baik sehingga tidak ada alasan bagi pengguna motor maupun mobil untuk tidak beralih menggunakan transportasi publik, seperti bus transjakarta ataupun KRL commuter line.
"Dari Stasiun Palmerah dekat, terus dari Stasiun Sudirman juga dekat. Kalau dulu transjakarta lewat jalur itu cuma yang ke arah Blok M-Kota, tetapi sekarang ada dari Pulogadung ke Bundaran Senayan, ada juga dari Pinang Ranti ke Blok M," ujar Tyas.
Jalan terus
Meski diwarnai penolakan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, uji coba perluasan larangan sepeda motor di Jakarta tetap dilaksanakan.
Ia menegaskan, penolakan dari para pengendara sepeda motor tidak akan memengaruhi uji coba yang rencananya dimulai pada 12 September.
"Pemerintah tetap akan melakukan uji coba, kalau pun ada yang menolak akan dijadikan sebagai sebuah tantangan dan semangat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Sigit.
(Baca juga: Larangan Sepeda Motor, Tak Didukung Transportasi Umum Berkualitas)
Ia menyampaikan, sebelum melakukan uji coba, Dishub DKI Jakarta sudah melakukan berbagai kajian, mulai dari forum lalu lintas hingga beberapa kali melakukan focus group discussion (FGD).
Sebelum perluasan larangan sepeda motor ditetapkan menjadi kebijakan, kata Sigit, Pemprov DKI sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari mengevaluasi angka kecelakaan di ruas jalan tempat diberlakukannya pelarangan sepeda motor, kondisi lalu lintas, hingga jumlah pengguna transportasi umum.