Dia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak sembarangan menerapkan kebijakan. Pemerintah melakukan berbagai kajian hingga uji coba dan evaluasi sebelum akhirnya menerapkan sebuah kebijakan.
"Setiap kebijakan pasti diambil dengan pertimbangan akan memberi manfaat kepada masyarakat yang lebih luas," kata Sigit.
Berdasarkan data yang disampaikan Sigit, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2016 sebanyak 499 orang.
Sementara itu, korban yang mengalami luka berat sebanyak 1.575 orang dan korban yang mengalami luka ringan sebanyak 3.462 orang.
Kecelakaan yang memakan korban meninggal dunia paling banyak terjadi di Jakarta Utara, yakni 142 korban.
Sementara itu, ada enam korban mengalami luka berat dan 455 korban mengalami luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.