JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata memberi keuntungan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha hiburan. Pergub itu membuat penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) disederhanakan.
"Perizinannya lebih mudah kan sekarang," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (23/3/2018).
Baca juga : Pergub Pariwisata Memberatkan Kami...
Pergub yang baru mengatur agar satu manajemen hanya memiliki satu TDUP untuk semua tempat usaha yang dia miliki di suatu lokas itu, misalnya di dalam suatu bangunan hotel. Itu artinya, manajemen tidak perlu mengurus izin untuk tempat usaha mereka satu per satu. Prabowo mengatakan, hal itu menguntunhkan pengusaha.
Namun konsekuensinya jika satu tempat usaha melanggar, semua tempat akan ditutup. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga mudah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
"Pemprov lebih gampang mengawasi dan pengusaha juga lebih gampang mengurus perizinan," ujar Prabowo.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Menilai Pergub Pariwisata untuk Beri Kepastian Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.