Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabutnya Izin Pub Black Owl gara-gara Pengunjung Positif Narkoba meski Tanpa Barang Bukti

Kompas.com - 18/02/2020, 09:06 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha restoran dan pub yang baru berusia 3,5 bulan bernama Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir pada Senin (18/2/2020) kemarin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Alasannya, manajemen diindikasi oleh Pemprov DKI membiarkan peredaran narkoba di tempat usaha mereka menyusul temuan 14 orang positif menggunakan narkotika.

Baca juga: Deretan Tempat Hiburan yang Ditutup Era Anies, Hotel Alexis hingga Pub Black Owl

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers, Senin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dinas Parekraf menyimpulkan pelanggaran tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media pada Sabtu (15/2/2020) yang menyebutkan sebanyak 12 orang positif narkoba.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Cucu.

Tak ada barang bukti 

Keputusan ini membuat pengelola dari Pub Black Owl terkejut.

Pasalnya, saat razia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba pada Sabtu dini hari tersebut tidak ditemukan satu pun barang bukti.

"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul, tentunya itu bukan bagian atau urusan kami. Mereka datang, kami tidak bisa tahu mereka memakai atau tidak," ujar Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio di Pub Black Owl.

Baca juga: Tidak Ditemukan Narkoba tapi Izin Usaha Dicabut, Manajemen Black Owl Heran

Selain itu, Efrat juga mengatakan bahwa pencabutan izin itu disampaikan tanpa konfirmasi kepada mereka.

Ia mengakui sempat dipanggil oleh Dinas Parekraf untuk dimintai keterangan, namun kala itu tidak ada statement yang menyatakan izin tempat mereka dicabut.

Bahkan, sesaat sebelum dikeluarkannya pernyataan resmi dari Pemprov DKI, pihak manajemen dari Black Owl mengadakan konferensi pers yang menegaskan tidak ada perbedaan narkoba di pub mereka.

Bukan diskotek

Dalam konferensi tersebut, Efrat juga menyampaikan bahwa tempat usaha mereka bukanlah sebuah diskotek seperti yang diberitakan berbagai media sebelumnya.

"Black Owl bukan diskotek malam, kami konsepnya restoran, bar dan lounge," ujar Efrat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com