JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan bahwa perusahaan yang terdampak dapat mengajukan permohonan atau usulan tidak menaikkan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020
Andri mengatakan, pihaknya lalu akan mengkaji usulan tersebut dengan dibantu oleh Dewan Pengupahan. Mereka akan memproses pengajuan permohonan dari perusahaan yang terdampak Covid-19.
"Dalam memproses kami akan dibantu oleh Dewan Pengupahan, ada unsur pemerintah, ada dari biro perekonmomian, ada dari dinas kesehatan, dinas perhubungan. Ada juga dari BPS, unsur akademisi dan biro hukum. Juga ada dari unsur pengusaha, seperti APINDO, Kadin, serta serikat pekerja," tutur Andri saat konferensi video, Senin (2/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak akan lagi mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021
Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb).
"Untuk perusahaan yang sudah jelas (terdampak) enggak usah lagi kami lakukan pengkajian. Contohnya mal, 7 bulan enggak melakukan operasional," tutur Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies.
Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.
Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.
Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, UMP DKI Jakarta kini di angka Rp. 4.416.186.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.