DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka layanan konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang mengalami kendala NIK, termasuk saat hendak mengakses vaksin Covid-19.
Layanan konsolidasi ini menggunakan layanan WhatsApp (WA).
“Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu ke pusat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: NIK Terpakai di Dua Nama Berbeda, Seorang ASN di Cipayung Tak Bisa Dapat Sertifikat Vaksin
Warga yang mengalami kendala semacam itu dapat melaporkannya langsung ke layanan konsolidasi melalui nomor WA 08111158676.
Nuraeni mengatakan, penyelarasan atau konsolidasi ini akan diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok.
“Jadi jika terkendala masalah ini saat proses vaksinasi agar segera melapor ke nomor layanan yang telah tersedia,” ujar Nuraeni.
“Setiap harinya, Disdukcapil melakukan konsolidasi ulang sebanyak 300-800 NIK,” katanya.
Nuraeni menjelaskan, setelah konsolidasi, masyarakat juga harus melapor ke hotline Kementerian Kesehatan 119 atau 1500567.
Baca juga: NIK Terpakai Orang Lain, Warga Jakarta Terima Pertanggungjawaban Klinik untuk Sediakan Vaksin
Selain itu, warga juga bisa melapor melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Laporan disertai dengan format nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan nomor ponsel.
“Kami hanya mengusulkan, namun kewenangannya ada di pusat,” tutup Nuraeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.