DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka pada perkara di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis, (30/12/2021).
Baca juga: 4 Penyebab Dugaan Korupsi Damkar Depok Belum Terungkap Versi Kejaksaan
Kuncoro menjelaskan, penyidikan kasus ini dibagi menjadi dua klaster perkara.
Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018.
Pada perkara ini, ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.
"AS bertanggung jawan dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.
Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.
Baca juga: Dikritik karena Lama Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan
Selain itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah mengantongi dua tersangka, Kejari Depok tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tutur Kuncoro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.