Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemilik Truk Buang Tinja di Jalan Ahmad Yani Matraman, Ogah Bayar Retribusi

Kompas.com - 19/05/2022, 17:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengungkapkan alasan pemilik truk membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pemilik truk itu tidak mau membayar retribusi.

"Dia enggak mau bayar retribusi, enggak mau jauh kirim ke pengelolaan (limbah). Akhirnya dia buang sembarang," ujar Yogi kepada pewarta, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Sebuah Truk Ketahuan Buang Tinja di Jalan Ahmad Yani Matraman, Didenda Rp 500.000

Yogi menuturkan, truk tinja itu seharusnya membuang limbah ke pengolahan yang dikelola Perumda Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Tetapi ada saja oknum yang enggak bertanggung jawab. Enggak mau rugi, enggak mau repot. Sudah banyak yang ditangkap," kata Yogi.

Yogi menambahkan, besaran retribusi pembuangan limbah ke PAL Jaya sebenarnya juga tidak diatur.

Baca juga: Klaim Dapat Sponsor dari Luar Negeri, Panitia Formula E Bakal Umumkan Sponsor Pekan Depan

Adapun truk itu kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman. Informasi itu diunggah di salah satu akun media sosial.

Dinarasikan bahwa truk bernomor polisi B 3053 TFA telah membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.

Dinas LH DKI Jakarta telah menindak truk tersebut.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," demikian informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @dinaslhdki.

Baca juga: Dinkes DKI: Rata-rata Pasien Hepatitis Akut Misterius Alami Gejala Demam, Mual, Muntah, dan Nyeri Perut

Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda PAL Jaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," kata Yogi, Rabu kemarin.

Yogi menyebutkan, pihaknya tidak segan untuk menindak kendaraan yang membuang tinja sembarangan.

"Sudah sering kok (kejadian), banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi.

Yogi mengimbau warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat melapor melalui aplikasi JAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com