JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan santer pemberitaan soal keresahan pengunjung Blok M Square yang harus membayar parkir sebanyak dua kali untuk kendaraannya.
Pertama, mereka membayar kepada juru parkir (jukir) ketika kendaraannya diparkir di depan ruko. Selanjutnya, pengunjung harus membayar uang parkir saat keluar kawasan Blok M Square, sesuai tarif yang tertera pada karcis.
Biasanya bayar dua kali ini dialami oleh pengunjung yang memarkirkan kendaraan di sekitar kawasan pertokoan Blok M Square.
Andi (40), misalnya. Salah satu pengunjung Blok M Square ini mengaku selalu membayar parkir kepada jukir. Meski hanya Rp 1.000, Rp 2.000, namun jika sering, kata Andi, cukup terasa di kantong.
"Kasih (ke tukang juru parkir) sih, lumayan terasa sih, tapi namanya sedikit-sedikit," ujar Andi saat ditemui Kompas.com di depan gedung Blok M Square, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Saat Juru Parkir Liar Masih Berkeliaran di Blok M Square meski Sudah Ada yang Ditangkap
Guna memastikan apakah pengunjung wajib membayar tarif parkir di luar biaya pada karcis resmi, Kompas.com pun mencoba bertanya ke salah satu juru parkir dan satu orang penjaga portal parkir.
Menurut pengakuan juru parkir yang enggan disebut namanya ini, pengunjung yang membayar kepada juru parkir hanyalah pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di luar mal.
"Yang bayar sekali itu parkiran basement. Kalau parkiran luar mah seikhlasnya saja," ucap dia.
Itu pun tidak ada nominal yang ditentukan untuk tarif parkir ini serta bukan kewajiban.
Hal serupa juga dikatakan penjaga loket pembayaran karcis parkir. Pengunjung hanya wajib membayar satu kali sesuai nominal di karcis resmi saja saat keluar.
Manajemen Blok M Square dan pengelola parkir belum ada yang angkat bicara mengenai masalah ini.
Pada Jumat (7/7/2023) lalu, Kompas.com menyambangi kantor manajemen dan pengelola parkir. Tak ada seorang pun yang bersedia memberikan keterangan dari kedua kantor itu.
Baca juga: Menyusuri Sunyinya Mal Blok M, Pusat Mode yang Kian Redup Terkikis Waktu
Bahkan, saat ditanya apakah ada seseorang pejabat perusahaan yang bisa dihubungi mengenai persoalan ini, salah seorang pegawai menolaknya karena hal itu dianggap privasi perusahaan.
"Enggak bisa. Itu privasi. Enggak bisa sembarangan," ujar pegawai perempuan.
Soal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan Bernard Pasaribu pun mempersilakan masyarakat yang menemukan juru parkir (jukir) nakal di Blok M Square untuk melapor.