Apalagi jika mendapat tindakan yang kurang menyenangkan seperti dimintai ongkos parkir di luar tarif resmi.
"Untuk masyarakat yang menemukan ini bisa memvideokan dan adukan ke saya (Dishub Jakarta Selatan).
Kalau perlu (sertakan) titik lokasinya di mana, nanti ditindaklanjuti, saya sounding ke UP (Unit Pengelola) parkir," ujar Bernard, Jumat.
Bernard menegaskan, pengunjung Blok M Square sebenarnya hanya perlu membayar parkir satu kali saja, yakni saat keluar dari portal menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang tertera.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku telah berkoordinasi kepala unit pengelola parkir di sana.
Baca juga: Dishub Jaksel Tegaskan Parkir di Kawasan Blok M Square Bayar Satu Kali
Ia pun meminta untuk memberi sanksi tegas kepada juru parkir nakal yang meminta uang parkir kepada pengendara.
"Saya perintahkan kepada KUP Perparkiran, meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Setelah ramainya aduan soal keberadaan jukir liar Blok M Square ini, Rabu (5/7/2023) lalu Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya menindak jukir liar di kawasan Blok M Square.
Namun, meski baru saja ditertibkan, masih banyak juru parkir liar yang beredar di kawasan Blok M Square. Pantauan Kompas.com, Jumat sore, sejumlah juru parkir liar tampak santai bekerja menarik uang parkir dari pengunjung.
Mereka mengatur sepeda motor, sambil sesekali menarik dan mengeluarkan motor dari deretan parkir. Lembaran uang Rp 2.000 dan Rp 5.000 berada di tangan.
Para jukir ini terpantau beroperasi di depan Circle K, Filosofi Kopi, dan di lahan samping Blok M Square sisi Jalan Melawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.