JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pademangan menghadirkan empat dari lima mantan sekuriti Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya pria bernama Hasanudin (42) dalam jumpa pers pada Kamis (3/8/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, keempat pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) itu mengenakan baju tahanan berwarna biru tua dan celana pendek.
Kepala mereka tertunduk saat kamera awak media menyorot ke arah para tersangka.
Baca juga: Update Kasus Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Polisi Masih Kejar Satu Buron
Borgol berwarna silver dikaitkan satu sama lain di tangan mereka; P bersama S, sedangkan K bersama H.
Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Semuanya bungkam saat awak media bertanya kepada para tersangka.
Sikap mereka bertolak belakang dengan tindakan brutal yang mereka lakukan terhadap Hasanudin hingga korban meninggal.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka.
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana.
Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Tubuh Korban juga Disiram Air Cabai
Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H menghalangi dan menendang korban.
Setelah itu, pelaku lainnya datang dan ikut menyiksa korban dengan kabel dan bambu serta tangan kosong.
Ketika korban dalam keadaan terluka parah dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol.
"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," kata Gustiyana.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan menangkap keempat pelaku di hari yang sama.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.