JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kurang proaktif menjaga aset negara sehingga seluruh aset di 500 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, hilang dijarah maling.
"Saya mengindikasikan bahwa pihak pemprov sendiri kurang proaktif. Ini kan aset negara harus ada penjagaan dan perawatan juga," ujar Trubus saat diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Trubus mempertanyakan ada tidaknya dana yang dianggarkan Pemprov DKI untuk perawatan dan penjagaan aset Rusunawa Marunda.
Terkait ini, ia menyarankan dilakukan investigasi. Trubus khawatir, anggaran untuk merawat dan menjaga aset negara itu justru dikorupsi.
"Terkait dengan penjarahan penjarahan seperti ini, tapi seolah-olah terjadi pembiaran dan mereka (oknum pegawai Pemprov DKI Jakarta) menikmati keuntungan," kata Trubus.
Baca juga: Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Ditangkap, Kepercayaan Publik ke Pemprov DKI Bisa Turun
Trubus pun menilai, kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta berpotensi menurun imbas kasus ini.
Apalagi, penjarahan aset milik pemeritah provinsi DKI Jakarta tersebut belum dilaporkan ke polisi hingga saat ini dan pelaku belum ditangkap.
"Ya, kalau itu sih pertama menurunkan kepercayaan jelas itu pasti," ujar Trubus.
Sebagai informasi, Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023. Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di 500 unit rusunawa sudah habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kendati terjadi selama berbulan-bulan, hingga saat ini belum ada pelaku penjarahan yang ditangkap dan ditindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.