Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ribut-ribut soal PPDB Tahap Dua di Bekasi

Kompas.com - 17/07/2019, 12:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com -  Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem dua tahap di Bekasi, Jawa Barat menuai silang pendapat.

Sejumlah pengelola swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menganggap PPDB tahap dua merupakan salah satu contoh tindakan pilih kasih Pemerintah Kota Bekasi yang hanya mementingkan sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong dari jalur PPDB yang sepi peminat atau calon-calon siswa yang tak lolos verifikasi.

Di satu sisi BMPS menilai sistem ini justru membuat orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu batal mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.

Dengan demikian beberapa sekolah swasta di Bekasi diklaim BMPS kekurangan siswa pada tahun ajaran kali ini. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, sistem ini dianggap tak sesuai regulasi pemerintah pusat.

Baca juga: Wali Kota Tidak Ada, Pertemuan BMPS dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buntu

"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan peraturan menteri yang ada. Istilahnya, kan tidak ada tahap kedua. Kita sampaikan saat bertemu dengan dinas kemarin, kita tanyakan dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab," jelas Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly kepada Kompas.com Selasa (16/7/2019) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah membantah tudingan itu. Pria yang akrab dipanggil Inay menyebut PPDB dua tahap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menerjemahkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar sesuai dengan keadaan di Kota Bekasi.

"Itu kan kebijakan wali kota untuk bagaimana dia bisa mengatur. Makanya dibuat Undang Undang, ada peraturan pemerintah, ada permen (peraturan menteri), peraturan daerah, ada peraturan wali kota (perwal). Nah, perwal ini yang mengatur untuk bagaimana regulasi ini (Permendikbud) bisa dilaksanakan (di Bekasi)," kata Inay saat dikonfirmasi Selasa sore.

"Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 memang kita melakukan 2 tahap. Tahap 1 online, tahap 2 kalau ada bangku kosong. Kalau tahap 1 penuh semua, ya tahap 2 tidak usah," lanjutnya.  

Inay pun mengklaim bahwa penyusunan perwal tersebut telah didiskusikan bersama para pengelola sekolah swasta.

Adu tafsir

Inayatullah menyatakan, penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur peraturan menteri secara teknis sekilas tak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 3 menyebut, peraturan menteri ini bertujuan salah satunya untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB sesuai kewenangannya.

Mengenai sistem PPDB dua tahap pun bukannya tanpa landasan hukum, kecuali jika landasan hukum yang dimaksud hanyalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com