Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat memberi pengarahan pada rapat klarifikasi RAPBD 2015.
"(Piutang) Hampir Rp 11 triliun itu tidak tertagih, lho. Tapi kenapa diberikan upah pungutan," kata pria yang akrab disapa Donny itu, di kantor Kemendagri Blok F, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia mempertanyakan, kinerja jajaran mantan Bupati Belitung Timur itu dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, lanjut dia, uang sebesar Rp 11 triliun ini merupakan hak warga Jakarta dan dapat meningkatkan pendapatan yang signifikan.
Donny juga berharap DPRD DKI menggunakan peran pengawasannya. "Piutang ini akan tercatat di neraca," kata Donny.
Beberapa piutang yang belum ditagih dan tercantum dalam Rapergub APBD DKI 2015 antara lain piutang pajak sebesar Rp 10.497.436.605.923; piutang retribusi sebesar Rp 87.434.467.527; piutang BLUD sebesar Rp 180.843.532.484; dan piutang dana perimbangan sebesar Rp 35.886.169.
Selain itu ada piutang tuntutan ganti rugi sebesar Rp 14.593.390.897; piutang penjualan barang bermerek atau kendaraan sebesar Rp 1.241.266.759; piutang kerjasama atau pemanfaatan aset Rp 19.983.122.722; piutang denda kerjasama pemanfaatan sewa aset Rp 98.975.351.710; piutang tagihan aset kredit ex. BPPN Rp 62.188.169.818; piutang bunga deposito dana cadangan sebesar Rp 3.286.138.359; dan piutang lainnya sebesar Rp 27.032.953.827.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.