JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku mendapat laporan soal adanya tempat hiburan yang melanggar aturan. Tempat hiburan itu, kata Yani, berada di kawasan Jakarta Barat.
"Ada laporan surat (masuk) ke saya dari Disparbud, ada beberapa usaha hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah Jakarta Barat," ujar Yani di Balai Kota DKI, Kamis (29/3/2018).
Baca juga : Ini Tim yang Telusuri Laporan Warga soal Pelanggaran di Tempat Hiburan...
Menurut Yani, ada dua tempat hiburan di Jakbar yang diduga melanggar aturan. Namun, Yani enggan mengungkapkan nama tempat hiburan tersebut.
"Indikasi pelanggarannya terkait dengan perizinan. Kalau lebih jelasnya silakan tanya ke Parbud (Dinas Parawisata dan Kebudayaan)," kata Yani.
Baca juga : Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
Ia mengaku timnya terus memantau tempat hiburan tersebut. Setelah melakukan pemantauan, pihaknya akan melaporkannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada dua (tempat hiburan yang melanggar) kalau enggak salah, nanti saya laporkan ke Pak gubernur," kata Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.