Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penggusuran Petamburan Menunggu Realisasi Janji Pemprov DKI...

Kompas.com - 18/01/2019, 18:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan pada tahun 1997 masih menunggu janji Pemprov DKI memberikan uang ganti rugi bagi 473 Kepala Keluarga (KK).

Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan, 473 KK tersebut dahulu merupakan warga RT 001 sampai RT 009 yang tanahnya kini dibangun Rusun Petamburan.

Sebelum tanah digusur pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan tiga hal, yakni uang ganti rugi tanah, uang sewa rumah sembari menunggu proses pembangunan rusun rampung, dan jatah unit rusun untuk masing-masing KK.

Baca juga: Potret Permukiman Kumuh Warga Petamburan Korban Penggusuran 22 Tahun Lalu

Pemprov DKI janji memberikan satu unit rusun bersubsidi bagi warga yang memiliki tanah seluas 0-50 meter persegi.

Bagi warga yang memiliki tanah seluas 51-100 meter persegi, mereka akan mendapatkan satu unit rusun tambahan non-subsidi.

Namun, Pemprov DKI hanya memberikan uang ganti rugi tanah warga Rp 330.000-Rp 2.000.000 per meter.

Baca juga: Anies Sebut DKI Akan Patuhi Putusan Pengadilan soal Penggusuran Warga Petamburan

"Sebelum digusur, kami dijanjikan dapat uang ganti rugi tanah dan jatah rumah susun. Ganti rugi tanah memang sudah dibayar, tetapi uang itu sudah habis untuk sewa rumah dan kebutuhan hidup lainnya. Lalu, mereka janji akan ganti uang sewa rumah itu," kata Masri di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Ia mengatakan, Pemprov DKI berencana membangun rusun pada tahun 1997 dan korban penggusuran akan mendapat unit rusun pada tahun 1999.

Namun, lanjut dia, rusun baru dibangun pada tahun 2001 dan rampung pada 2003. 

Menurut dia, Pemprov DKI tidak memberikan uang sewa kepada warga selama proses pembangunan rumah susun.

Baca juga: DKI Minta Penjelasan Pengadilan soal Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu

Oleh karena itu, mereka memutuskan menuntut Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003.

"Yang dituntut itu Dinas Perumahan DKI, Gubernur DKI, dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kami memang menggugat pada tahun 2003, lalu pada tahun yang sama pengadilan juga memutuskan Pemprov DKI harus membayar," ujar Masri.  

Gugatan warga dikabulkan pengadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi

Kondisi rumah petak warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Kondisi rumah petak warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).
Namun, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com