JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini belum juga dapat terlaksana.
Padahal, draf tata tertib pemilihan Wagub DKI Jakarta sudah selesai disusun pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk membahas draf tatib ini telah diundur sebanyak tiga kali.
Alih-alih segera dipilih, kursi orang nomor dua di Jakarta ini justru diserahkan pemilihannya pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019 - 2024.
Diserahkan ke tangan DPRD DKI baru
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus menyebut, pelaksanaan Rapimgab pembahasan tatib Wagub DKI kemungkinan akan terlaksana setelah Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik.
"Sepertinya akan dilaksanakan periode yang baru," ucap Bestari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).
Alasannya, sisa masa kerja yang dimiliki DPRD periode 2014-2019, tinggal beberapa minggu lagi.
Anggota DPRD baru akan dilantik pada 26 Agustus 2019.
"Periode yang ini tinggal sebentar lagi, dan masih ada beberapa pekerjaan," ujarnya.
Gerindra tak keberatan
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, fraksinya siap mengikuti aturan dan menerima jika pemilihan wagub Jakarta harus berlangsung pada masa DPRD DKI yang baru.
"Kami partai pengusung tetap ikut aturan yang dibuat pansus. Tatib sudah selesai memang waktu untuk pelaksanaan itu kan kayaknya sudah enggak ada. Karena (tanggal) 26 Agustus udah pelantikan yang baru. Sudah mepet, kami terima-terima saja lah," kata Iman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Iman mengatakan, seharusnya anggota DPRD yang baru tak memiliki kesulitan untuk melaksanakan pemilihan itu.
Alasannya, semua aturan pemilihan wagub sudah dibuat dan tinggal dilaksakan.