"Pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP karena pelaku merasa khawatir dengan kondisi korban," kata Fuady.
Namun, tanpa sepengetahuan ERA, ternyata korban sudah dievakuasi oleh warga setempat ke Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Depok.
Oleh karena itu, ERA kemudian pergi dan malah memperbaiki kendaraannya yang rusak karena menabrak kendaraan EL.
"Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku," imbuh dia.
Tersangka dikenakan pasal berlapis
Atas perbuatan itu, polisi kemudian menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun.
"Kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Fuady.
Baca juga: Pemotor yang Tabrak Lalu Buang Korbannya di Depok Belum Jadi Tersangka
Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.
"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.
Saat ini, kata Fuady, penyidik telah menahan pelaku di Polres Metro Depok.
Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok, pada Sabtu (18/2/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian spakbor dan body kepala motor, yakni menjadi warna merah. Padahal, sebelumnya berwarna putih.
Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti dengan B 6134 ZRO.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Tabrak lalu Buang Ibu-ibu di Depok