Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Penganiayaan D Usai Jeratan Pasal Diubah

Kompas.com - 06/03/2023, 17:30 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan D (17), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Pemeriksaan pada hari ini merupakan yang pertama dilakukan setelah penyidik mengubah jeratan pasal untuk Mario Dandy dari penganiayaan biasa, menjadi penganiayaan berat terencana.

"Jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik. Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas, Senin (6/3/2023).

Dolfie enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan terhadap kliennya, atau memberikan tanggapan soal pengubahan jeratan pasal untuk kliennya.

Baca juga: Mario dan Shane Lukas Ditahan di Sel Terpisah, Cegah Kerja Sama Kaburkan Fakta

Dia hanya mengatakan bahwa tim kuasa hukum hanya memberikan pendampingan bagi Mario selama proses hukum berjalan.

"Tentunya biarkan penyidik menjalankan sepenuhnya kewenangannya secara profesional. Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi," kata Dolfie.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Paman Sebut Tak Ada Bukti Chat D Lakukan Pelecehan Seksual kepada Kekasih Mario Dandy

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: D Disebut-sebut Provokasi Mario Dany, Keluarga: Itu Tidak Benar

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Selidiki Pelaku yang Gelapkan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Masih Selidiki Pelaku yang Gelapkan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Kepanasan dan Kena Tetes Hujan, Ini Kisah Pasutri dari Desa Lauran yang Hidup di Rumah Seng

Kepanasan dan Kena Tetes Hujan, Ini Kisah Pasutri dari Desa Lauran yang Hidup di Rumah Seng

Megapolitan
Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Megapolitan
Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Megapolitan
WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

Megapolitan
600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Megapolitan
PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

Megapolitan
Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Megapolitan
Bantahan Ormas Soal Pungli ke Pengendara yang Melintas di Samping RTH Kalijodo: Tak Ada Sejarahnya Cuma Lewat Bayar

Bantahan Ormas Soal Pungli ke Pengendara yang Melintas di Samping RTH Kalijodo: Tak Ada Sejarahnya Cuma Lewat Bayar

Megapolitan
Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Megapolitan
Jadwal Konser Jakarta Fair Juli 2024

Jadwal Konser Jakarta Fair Juli 2024

Megapolitan
Dua Penipu “Like” dan “Subscribe” yang Tertangkap Bertugas Bikin Rekening

Dua Penipu “Like” dan “Subscribe” yang Tertangkap Bertugas Bikin Rekening

Megapolitan
Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Megapolitan
Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com