JAKARTA, KOMPAS.com - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) diduga memeras perempuan berusia 13 tahun dengan modus love scamming menggunakan handphone yang dibeli dari warga binaan lainnya.
"Dari keterangan yang kami ambil, bahwasanya HP ini dia dapat dari warga binaan juga. Dia beli, tapi saya kurang tahu pasti harganya," kata Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik saat jumpa pers di kantornya, Senin (1/7/2024).
"Artinya, HP itu dia dapat dari warga binaan yang akan mau lepas, akan mau bebas," ujar dia.
Baca juga: Napi Pelaku Love Scamming di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Prayer mengatakan, warga binaan yang hendak bebas dari lapas seringkali menjual barang-barangnya ke warga binaan lain, seperti pakaian, untuk ongkos dan kebutuhan lainnya.
Namun, terkait warga binaan yang menyelendupkan HP ke dalam lapas, menurut Prayer ini disebabkan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas atau over capacity.
"Kondisinya di sini kita memang sangat luas, ada tiga blok di sini," terangnya.
Untuk mencegah hal yang sama terjadi, Prayer berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat.
"Dalam waktu dekat saya sudah kerahkan seluruh staf, bahkan yang bukan orang pengamanan, kami akan melakukan razia bersama," ucapnya.
Sementara itu, untuk MA sudah mendapatkan sanksi berupa pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB).
Tak hanya itu, MA juga kini sudah dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan agar merasakan efek jera.
"Sebagai bentuk keseriusan Ditjenpas, kami langsung memindahkan MA ke Nusakambangan, tepatnya di lapas super maksimum security," ungkap Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.
"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera, tidak hanya pelaku tetapi juga bagi orang-orang maupun warga binaan lain yang melakukan hal-hal yang sama," sambung dia.
Baca juga: Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar
Diberitakan sebelumnya, MA melakukan love scamming dengan memeras dan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
"Benar adanya bahwasanya salah satu warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," kata Prayer, Senin.
Menurut dia, Polda Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dulu.
Kemudian, pada Selasa (25/6/2024), pihak lembaga permasyarakatan baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.
"Karena kondisi kita memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga kita harus maping lagi. Dan alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata Prayer.
Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas lapas, ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Jadi Korban Love Scamming Tahanan LP Cipinang, Diperas Rp 600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.