JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik memastikan tidak ada keterlibatan petugas lapas dalam kasus "love scamming" yang dilakukan oleh salah satu warga binaan berinisial MA (21).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, dia mengaku bahwa tidak ada keterlibatan petugas lapas," kata Prayer saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
"Tidak ada suruhan petugas, tidak ada perintah siapa, tidak ada. Ini murni memang inisiatif MA sendiri," lanjut dia.
Baca juga: Kasus Love Scamming di Lapas Cipinang, Kalapas: Pelaku Beli HP dari Warga Binaan Lain
Menurut Prayer, saat diperiksa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan dengan modus love scamming.
Kendati demikian, Prayer tidak dapat menjelaskan motif MA melakukan aksinya tersebut, karena semua penyelidikan dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani kasus tersebut.
"Ini yang tidak bisa saya dalami motifnya seperti apa. Mungkin nanti ke pihak Polda Jabar untuk motifnya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, MA melakukan love scamming dengan memeras dan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP yang berdomisili di Jawa Barat.
"Benar adanya bahwasanya salah satu warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," kata Kalapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, EP Prayer Manik, Senin.
Menurut dia, Polda Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dulu.
Kemudian, pada Selasa (25/6/2024), pihak lembaga permasyarakatan baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.
Baca juga: Napi Pelaku Love Scamming di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
"Karena kondisi kita memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga kita harus maping lagi. Dan alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata Prayer.
Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas lapas, ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia.
Kini, MA sudah mendapatkan sanksi berupa pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB).
Tak hanya itu, MA juga dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan agar merasakan efek jera.
"Sebagai bentuk keseriusan Ditjenpas, kami langsung memindahkan MA ke Nusakambangan, tepatnya di lapas super maksimum security," ungkap Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.
"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera, tidak hanya pelaku tetapi juga bagi orang-orang maupun warga binaan lain yang melakukan hal-hal yang sama," tutur dia.
Baca juga: Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.