Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Masuk Usia Pensiun?

Kompas.com - 17/07/2018, 17:35 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, setiap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi berpeluang untuk dipensiunkan atau dicopot sebelum masuk masa pensiun.

Ia mengatakan, aturan mengenai pensiun dini ini tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jadi seorang PNS bisa dipensiunkan dini karena, satu, dia mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Ketua Komisi ASN: Pejabat Pensiun Dini jika Terbukti Melakukan Korupsi

Ia mengatakan, pensiun dini juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.

"Kemudian dia diberhentikan sebagai PNS. Biasanya karena pelanggaran berat, misalnya dia KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), lalu masuk ke dalam anggota partai politik, itu yang bisa diberhentikan dini," kata dia.

Sofian melanjutkan, ketentuan lain yang dapat membuat seorang pejabat dipensiunkan adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga: Komisi ASN Selidiki Dugaan Pelanggaran Perombakan SKPD, Kata Sandiaga...

"Lalu yang perlu jadi catatan, kesalahan fatal itu jelas harus dibuktikan, tidak bisa tuduhan. Sama juga kalau dia masuk partai politik, ya dia harus ada bukti bahwa dia masuk partai politik," ujarnya. 

Menurut dia, seorang gubernur tidak bisa langsung mencopot pejabat jika hanya melakukan kesalahan ringan. 

Ada prosedur yang berlaku. Pertama diberikan teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pejabat terkait diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.

Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI

Jika pejabat tersebut belum dapat memperbaiki diri, maka pimpinan, dalam hal ini gubernur dapat memberhentikan atau menurunkan jabatan.

"Jadi ada sekitar satu tahun untuk memperbaiki diri jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan," kata Sofian. 

Jika pejabat tersebut dicopot tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal itu merupakan pelanggaran. 

Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN

Sebelumnya, Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam prombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak.

Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Megapolitan
Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Megapolitan
Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Megapolitan
Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada 'Gap' 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada "Gap" 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

Megapolitan
Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Ikut Heru Budi Blusukan di Jakarta, Gibran: Main Aja...

Ikut Heru Budi Blusukan di Jakarta, Gibran: Main Aja...

Megapolitan
Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Megapolitan
Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Megapolitan
Cara Polri Berantas Judi Online : Razia Ponsel Anggota, Pemberian Sanksi hingga Rencana Melibatkan Selebgram

Cara Polri Berantas Judi Online : Razia Ponsel Anggota, Pemberian Sanksi hingga Rencana Melibatkan Selebgram

Megapolitan
Muncul Dugaan Pungli, Palang Parkir Otomatis RTH Kalijodo yang Rusak Akan Diperbaiki

Muncul Dugaan Pungli, Palang Parkir Otomatis RTH Kalijodo yang Rusak Akan Diperbaiki

Megapolitan
Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com