Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER JABODETABEK: Bentrokan di Tanah Abang, Surat BTP dari Penjara, hingga 800 STNK Diblokir

Kompas.com - 19/01/2019, 06:25 WIB
Icha Rastika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah isu terkait Jabodetabek menarik perhatian pembaca Kompas.com sepanjang Jumat (18/1/2019), salah satunya mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang oleh Satpol PP DKI yang berlangsung ricuh.

Bentrokan bermula ketika PKL yang biasa berjualan di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang menolak ditertibkan.

Mereka melempari petugas satpol PP dengan batu dan gagang besi saat akan ditertibkan.

Suasana trotoar Tanah Abang setelah aksi bentrokan antara PKL dan petugas Satpol PP terjadi pada Kamis (17/1/2019).KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Suasana trotoar Tanah Abang setelah aksi bentrokan antara PKL dan petugas Satpol PP terjadi pada Kamis (17/1/2019).

Bentrokan di Tanah Abang, Pedagang Dendam dan Anies Minta PKL Hargai Kesepakatan

Bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas satpol PP terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Bentrokan bermula ketika PKL yang biasa berjualan di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang menolak ditertibkan.

Mereka melempari petugas satpol PP dengan batu dan gagang besi saat akan ditertibkan.

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang Aries Cahyadi mengatakan, bentrokan terjadi pukul 10.00 WIB.

Ada 60 personel satpol PP yang dikerahkan untuk menertibkan PKL di bawah skybridge.

Ia menyebutkan, penertiban telah dilakukan selama dua pekan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketika satpol PP berusaha mengangkut barang-barang milik pedagang, tiba-tiba para pedagang melempari petugas dengan batu dan gagang besi.

Aries menyatakan, bentrokan itu terjadi karena ada provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab yang menyulut amarah PKL.

Baca selengkapnya: Bentrokan di Tanah Abang, Pedagang Dendam dan Anies Minta PKL Hargai Kesepakatan

Baca juga: Sehari Setelah Bentrokan, Kawasan Tanah Abang Kembali Normal

Baca juga: Anies Minta PKL Tanah Abang Hargai Kesepakatan yang Telah Dibuat

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari penjara pada 24 Januari ini. Dia selama ini dipenjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pada Kamis (17/1/2019), Ahok menulis surat untuk seluruh pendukungnya dan warga di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Surat itu kemudian diunggah melalui akun Twitter Ahok, @basuki_btp, dan akun Instagram-nya, @basukibtp, oleh timnya.

Baca selengkapnya: Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI

Baca juga: Ahok Imbau Pendukungnya Tak Golput pada Pilpres dan Pileg 2019

Baca juga: Bebas dari Penjara, BTP Diundang Jadi Narasumber di 15 Negara

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK. Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Baca selengkapnya: 800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE

Baca juga: Polisi Masih Sinkronisasi Data agar Kendaraan Non-pelat B Kena Tilang ETLE

Baca juga: Polda Metro Ajukan Rp 33 Miliar ke Pemprov DKI untuk Kamera CCTV ETLE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com