“Ini kan belum jelas juga. Apakah ini kena rata potongan 3 persen? Atau yang udah punya rumah enggak kena, atau gimana. Kan belum jelas,” ucap Melda.
Karyawan swasta lain bernama Riza (27) juga menyatakan tidak setuju terhadap program Tapera. Menurutnya, kendati dilakukan pemotongan gaji hingga masa pensiun, tabungan yang terkumpul masih belum cukup untuk membeli rumah.
Dengan asumsi gaji dipotong 3 persen, karyawan dengan gaji Rp 5-10 juta akan menyisihkan Rp 150.000 sampai Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...
Jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal untuk dianggap sebagai tabungan rumah. Apalagi, harga rumah di Jakarta yang terus meroket dari hari ke hari.
“Kayak enggak imbang aja sih. Rumah misalkan paling murah Rp 500 juta, sedangkan misal gaji Rp 10 juta, potongan (kira-kira) Rp 300 per bulan. Setahun paling berapa?” kata Riza.
Menurut Riza, tanpa iuran Tapera, masyarakat sudah dibebani dengan begitu banyak potongan.
“Kita udah banyak potongan. Pajak naik kan, PPN (jadi) 11 persen. Dipotong (lagi) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.\
Dengan gaji yang tidak seberapa, Riza merasa perlu ekstra hati-hati menyusun rencana pengeluaran dan belanja. Apalagi, harga-harga barang pokok tiap hari terus naik.
“Jadi, kayak enggak imbang gitu pemasukan dan pengurangan. Kayak banyak banget potongannya,” kata Riza lagi.
Melihat kondisi ekonomi negara saat ini, rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera justru menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Apa jangan-jangan ini uangnya diputer buat nutupin (kebutuhan) negara dulu. Suudzon deh,” kata Ines.
Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Apalagi, pernah terjadi sejumlah kasus korupsi dana pensiunan karyawan, salah satunya kasus Asabri.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.