JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari merasa ditodong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT) Jakarta.
Sebab, Pemprov DKI baru melibatkan DPRD DKI dengan mengajukan surat persetujuan tarif MRT dan LRT pada Februari lalu.
Padahal, pembahasan tarif di Pemprov DKI sudah dilaksanakan berbulan-bulan.
Baca juga: Pemprov DKI Usulkan Tarif Rp 10.000 untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT
"Hari ini kami ditodong karena sudah ditentukan bulan ini akan dioperasikan, tarif sudah akan ditentukan," ujar Ruslan dalam rapat bersama Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Politikus Partai Hanura itu menyampaikan, Pemprov DKI seharusnya melibatkan DPRD DKI sejak beberapa bulan sebelumnya.
Sebab, penentuan tarif MRT dan LRT memerlukan subsidi yang harus disetujui DPRD DKI.
Baca juga: Sebanyak 92.348 Orang Telah Daftar untuk Ikut Uji Coba MRT Jakarta
"Makanya jauh-jauh hari tolong kami dilibatkan. Jangan kami cuma jadi stempel," katanya.
Ruslan meminta pimpinan Komisi C untuk tidak langsung memutuskan subsidi untuk MRT dan LRT karena membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Anggota Komisi C lainnya, Ruddin Akbar Lubis, menuturkan hal serupa.
Dia meminta Pemprov DKI memberikan naskah akademik soal pertimbangan subsidi yang dibutuhkan untuk menentukan tarif MRT dan LRT.
Baca juga: Ini Jumlah Kuota yang Disediakan untuk Uji Coba MRT
"Kami berharap eksekutif buat naskah akademik apa pertimbangannya sehingga kita tahu bahwa subsidi Rp 500 miliar ini pantas untuk ditopang APBD," ucap Ruddin.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menuturkan, Pemprov DKI akan melengkapi data-data yang diminta DPRD untuk menentukan tarif dan subsidi MRT dan LRT.
Menurut Sigit, Pemprov DKI telah memberi ruang untuk melibatkan DPRD DKI dalam menentukan tarif MRT dan LRT.
Baca juga: Dalam Dua Jam, Tiket Uji Coba Kereta MRT untuk 12 Maret Habis
Namun, sebelum melibatkan DPRD, Sigit menyebut tarif MRT dan LRT harus dibahas dulu di internal Pemprov DKI.
"Ini, kan, proses internalisasi panjang membuktikan prinsip cermat dan kehati-hatian. Kita tentunya menghormati DPRD sebagai representasi masyarakat Jakarta," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.