Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bunuh Karyawan Gudang dan Curi 2 Mobil di Tangerang Ternyata Rekan Kerja Korban

Kompas.com - 01/07/2024, 12:52 WIB
Rizky Syahrial,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Pria berinisial RR yang membunuh seorang karyawan pergudangan berinisial S dan mencuri dua mobil pikap di sebuah gudang kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2024), ternyata karyawan perusahaan pergudangan tersebut. 

Oleh karenanya, RR disebut telah memahami situasi gudang.

"Dia pekerja paruh waktu di sana, jadi sudah paham situasi," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Arief menyebut, RR menghabisi nyawa S, yang tak lain rekan kerjanya sendiri, dengan memukul korban menggunakan besi seberat 2,5 kilogram. Pelaku juga membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.

Setelahnya, RR membungkus korban yang telah meninggal dunia menggunakan terpal. 

Baca juga: Pembunuhan Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dihabisi lalu Motor Dibawa Kabur Putrinya

Usai menghabisi nyawa S, RR mencuri dua mobil pikap milik perusahaan gudang tersebut. Aksi itu dilakukan RR seorang diri.

Dua mobil tersebut lantas dibawa RR ke kawasan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.

Polisi pun menangkap pelaku pada Kamis (27/6/2024) di Selapajang.

"Pengakuannya, tersangka bolak-balik pada waktu yang sama," terang Arief.

Adapun kejadian itu terungkap saat pemilik gudang bernama Raden datang dan menemukan banyak bercak darah di gudang pada Selasa (25/6/2024) pukul 06.30 WIB.

"Ia (Raden) melihat ada terpal diikat untuk membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," jelas Arief.

Tak hanya itu, Raden juga menyadari bahwa dua unit mobil pikap milik perusahaan telah raib. Raden pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membuka bungkus terpal dan ditemukanlah jenazah S.

"S ini selaku karyawan di gudang itu, dia sudah meninggal dunia," tutur Arief.

Polisi langsung menangkap RR. Setelah diinterogasi, RR pun mengakui telah membunuh S dan mencuri dua mobil pikap.

Atas perbuatannya, RR dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Dedy Mulyadi Wakili Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina, Duga Ketua RT Bohong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Armada Transjakarta Dinilai Minim, Warga: 'Special Mention' untuk Koridor 3 dan 3E

Armada Transjakarta Dinilai Minim, Warga: "Special Mention" untuk Koridor 3 dan 3E

Megapolitan
Ini Penyebab Mengapa Polisi Belum Tindak Lanjuti Kasus Penjarahan di Rusunawa Marunda

Ini Penyebab Mengapa Polisi Belum Tindak Lanjuti Kasus Penjarahan di Rusunawa Marunda

Megapolitan
Motor Penghuni Kos di Mampang Dicuri, Warga: Pelaku Bobol Gembok Tanpa Bekas Potongan

Motor Penghuni Kos di Mampang Dicuri, Warga: Pelaku Bobol Gembok Tanpa Bekas Potongan

Megapolitan
Tak Lagi Disubsidi di 2025, Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Terancam Naik

Tak Lagi Disubsidi di 2025, Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Terancam Naik

Megapolitan
Mobil Kabur Usai Isi Bensin, Petugas SPBU Bekasi: Kondisi Saat Itu Sepi

Mobil Kabur Usai Isi Bensin, Petugas SPBU Bekasi: Kondisi Saat Itu Sepi

Megapolitan
Kurir Transaksi Narkoba di Parkiran Utara RS Fatmawati, Diduga karena Tak Banyak Petugas

Kurir Transaksi Narkoba di Parkiran Utara RS Fatmawati, Diduga karena Tak Banyak Petugas

Megapolitan
Biaya Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor Capai Rp 58 Miliar Setahun

Biaya Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor Capai Rp 58 Miliar Setahun

Megapolitan
Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Selebgram Fuji untuk Keperluan Pribadi

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Selebgram Fuji untuk Keperluan Pribadi

Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Megapolitan
Dishub Bogor Minta Pengalihan Pengelolaan Biskita Dilakukan Bertahap

Dishub Bogor Minta Pengalihan Pengelolaan Biskita Dilakukan Bertahap

Megapolitan
Kapolda Metro Akui Pemberkasan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Berjalan Lambat

Kapolda Metro Akui Pemberkasan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Berjalan Lambat

Megapolitan
Naik Kendaraan Pribadi Kena Macet dan Terpapar Polusi, Bikin Tak Semangat Kerja Begitu Sampai Kantor

Naik Kendaraan Pribadi Kena Macet dan Terpapar Polusi, Bikin Tak Semangat Kerja Begitu Sampai Kantor

Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi, Diduga Dipicu Tak Diberi Jalan Prioritas

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi, Diduga Dipicu Tak Diberi Jalan Prioritas

Megapolitan
Polisi Usut Kasus Firli Bahuri Selain Soal Pemerasan SYL, Kuasa Hukum: Satu Saja Belum Beres

Polisi Usut Kasus Firli Bahuri Selain Soal Pemerasan SYL, Kuasa Hukum: Satu Saja Belum Beres

Megapolitan
Eks Manajer Diduga Gelapkan Uang Selebgram Fuji Rp 1,3 Miliar

Eks Manajer Diduga Gelapkan Uang Selebgram Fuji Rp 1,3 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com