Penyidik kemudian menyelidiki kematian korban. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada tersangka RA dan menangkapnya.
Baca juga: Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Luthi menjelaskan, RA mengaku sakit hati atas kalimat yang dilontarkan korban.
Aksi yang dilakukan pelaku kepada korban itu terjadi pada Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu,” ujar Luthfi.
RA yang ketika itu dalam pengaruh alkohol tak terima lalu menghabisi TS.
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Pengamen Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor
Pelaku memukul dan menendang korban 10 kali pada bagian wajah yang menyebabkannya terjatuh.
Melihat kondisi korban tak berdaya, pelaku lalu menyeret korban ke arah jembatan dan melempar ke aliran sungai.
Akibat perbuatannya, RA dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Reporter : Ruby Rachmadina | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.