Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi, Terlibat Judi "Online" dan Video Asusila

Kompas.com - 01/07/2024, 21:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan dua selebgram berinisial LA dan R karena terlibat dalam promosi situs judi online.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, kedua selebgram tersebut diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun selebgram yang terindikasi dalam promosi situs judi online.

Lutfhi mengungkapkan, selebgram LA mempromosikan dua situs judi online yang dilakukannya sejak tahun 2023.

Selain terlibat judi online, LA juga membuat video-video vulgar dirinya yang dijual lewat video call sex (VCS).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor

"Dari hasil mem-posting atau mengiklankan situs judi online ini LA mendapat kontrak senilai Rp 10 juta per dua bulan," kata Lutfhi, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).

"Yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus asusila, yaitu mem-posting video syur," sambungnya.

Lutfhi mengungkapkan, keterlibatan LA dalam kasus judi online bermula ketika dirinya dihubungi seseorang yang mengaku bernama Listia melalui Instagram.

Dalam percakapan itu, LA ditawari imbalan uang untuk mem-posting situs judi online di akun Instagram pribadinya.

"Yang bersangkutan kita amankan di sekitar Jalan Pajajaran. Sehari-hari profesinya memang seorang selebgram," tuturnya.

Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Lutfhi melanjutkan, sementara selebgram R mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per bulan dari hasil promosi situs judi online.

Lutfhi berujar, R sehari-hari bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor.

"Kedua selebgram yang kita amankan ini menggunakan uang yang didapat dari promosi situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram R dikenakan Undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara, selebgram LA dikenakan pasal berlapis. Selain terlibat judi online ia juga dikenakan Pasal 27 tentang asuslia karena keterlibatannya dalam menjual video dewasa.

"Kedua selebgram ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara, selebgram LA mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Dirinya pun menyampaikan permintaan maafnya karena telah melakukan kesalahan dengan terlibat kasus judi online dan asusila.

"Saya menyesal, saya takut dipenjara," kata LA, di depan awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk Mengeluh Sakit Saat BAB

Bocah Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk Mengeluh Sakit Saat BAB

Megapolitan
Mengantre JakLingko di Tengah Hujan, Becek, Hingga Bau Kotoran Kucing

Mengantre JakLingko di Tengah Hujan, Becek, Hingga Bau Kotoran Kucing

Megapolitan
Bajing Loncat Beraksi di Tengah Kemacetan Cakung, Polisi: Pelaku Masih Diidentifikasi

Bajing Loncat Beraksi di Tengah Kemacetan Cakung, Polisi: Pelaku Masih Diidentifikasi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Hujan Ringan

Megapolitan
Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Iklan yang Dikerjakan Fuji

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Iklan yang Dikerjakan Fuji

Megapolitan
Polisi Buru Lima Begal yang Bacok Korbannya di Tapos Depok

Polisi Buru Lima Begal yang Bacok Korbannya di Tapos Depok

Megapolitan
GPIB Klaim Gedung Gereja di Cawang Jaktim Milik Mereka

GPIB Klaim Gedung Gereja di Cawang Jaktim Milik Mereka

Megapolitan
Sebanyak 2.783 NIK Warga Jaksel Diusulkan untuk Dinonaktifkan

Sebanyak 2.783 NIK Warga Jaksel Diusulkan untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Megapolitan
Menyambangi 'Urban Farming' di Permukiman Padat Penduduk Kembangan Jakbar

Menyambangi "Urban Farming" di Permukiman Padat Penduduk Kembangan Jakbar

Megapolitan
Wanita Paruh Baya Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos, Korban Dikenal Ramah

Wanita Paruh Baya Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos, Korban Dikenal Ramah

Megapolitan
Karumkit Polri: Tidak Ditemukan Luka pada Mayat Wanita yang Tewas di Kos Cipayung

Karumkit Polri: Tidak Ditemukan Luka pada Mayat Wanita yang Tewas di Kos Cipayung

Megapolitan
Ada Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan Ini

Ada Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan Ini

Megapolitan
Hendak Cari Angin, Pasangan Kekasih di Tapos Depok Malah Kena Begal

Hendak Cari Angin, Pasangan Kekasih di Tapos Depok Malah Kena Begal

Megapolitan
Petugas Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA yang Diduga Membuat Dollar AS Palsu

Petugas Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA yang Diduga Membuat Dollar AS Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com