BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan dua selebgram berinisial LA dan R karena terlibat dalam promosi situs judi online.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, kedua selebgram tersebut diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun selebgram yang terindikasi dalam promosi situs judi online.
Lutfhi mengungkapkan, selebgram LA mempromosikan dua situs judi online yang dilakukannya sejak tahun 2023.
Selain terlibat judi online, LA juga membuat video-video vulgar dirinya yang dijual lewat video call sex (VCS).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor
"Dari hasil mem-posting atau mengiklankan situs judi online ini LA mendapat kontrak senilai Rp 10 juta per dua bulan," kata Lutfhi, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).
"Yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus asusila, yaitu mem-posting video syur," sambungnya.
Lutfhi mengungkapkan, keterlibatan LA dalam kasus judi online bermula ketika dirinya dihubungi seseorang yang mengaku bernama Listia melalui Instagram.
Dalam percakapan itu, LA ditawari imbalan uang untuk mem-posting situs judi online di akun Instagram pribadinya.
"Yang bersangkutan kita amankan di sekitar Jalan Pajajaran. Sehari-hari profesinya memang seorang selebgram," tuturnya.
Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online
Lutfhi melanjutkan, sementara selebgram R mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per bulan dari hasil promosi situs judi online.
Lutfhi berujar, R sehari-hari bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor.
"Kedua selebgram yang kita amankan ini menggunakan uang yang didapat dari promosi situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram R dikenakan Undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sementara, selebgram LA dikenakan pasal berlapis. Selain terlibat judi online ia juga dikenakan Pasal 27 tentang asuslia karena keterlibatannya dalam menjual video dewasa.
"Kedua selebgram ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara, selebgram LA mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
Dirinya pun menyampaikan permintaan maafnya karena telah melakukan kesalahan dengan terlibat kasus judi online dan asusila.
"Saya menyesal, saya takut dipenjara," kata LA, di depan awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.