JAKARTA, KOMPAS.com — Ayah dari Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, melaporkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, ke polisi terkait pencemaran nama baik.
Darmawan melaporkan Yudi Wibowo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena diduga memberikan pernyataan di media massa mengenai asuransi jiwa atas nama Mirna di luar negeri dengan nilai yang cukup besar.
Laporan Darmawan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suharyanto.
"Ya, dia merasa dicemarkan nama baiknya karena, menurut dia, berita yang di-posting itu adalah berita bohong," ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Suharyanto, saat melaporkan Yudi, Darmawan membawa bukti berupa beberapa berita yang dimuat di media massa mengenai pemberitaan asuransi tersebut.
"Dia kan tahu berita itu dari internet," ucapnya.
Suharyanto menambahkan, pasal yang dapat disangkakan mengenai kasus tersebut adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya, Yudi Wibowo masih menganggap kliennya dijadikan kambing hitam atas terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.
Ia juga menduga bahwa Mirna tewas lantaran penyakit lain, bukan karena dibunuh.
"Saya curiga, ada asuransi jiwa atas nama Wayan Mirna dengan jumlah besar di luar negeri. Kalau motif dibunuh, maka dapat asuransi 5 juta dollar AS," tambahnya.
Yudi menjelaskan, jika Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida, maka prosesnya akan cepat. Namun, menurut dia, Mirna faktanya meninggal selang waktu dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.