Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Dimulai, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Kompas.com - 14/09/2020, 07:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.

Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:

1. Transjakarta

Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.

Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

2. KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.

Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

Baca juga: PSBB Diterapkan Hari Ini, Penumpang Mobil Dibatasi kecuali jika Berdomisili Sama

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

3. MRT

Dikutip dari Instagram @mrtjakarta,  MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

4. LRT

LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit. Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta.

Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Iklan yang Dikerjakan Fuji

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Iklan yang Dikerjakan Fuji

Megapolitan
Polisi Buru Lima Begal yang Bacok Korbannya di Tapos Depok

Polisi Buru Lima Begal yang Bacok Korbannya di Tapos Depok

Megapolitan
GPIB Klaim Gedung Gereja di Cawang Jaktim Milik Mereka

GPIB Klaim Gedung Gereja di Cawang Jaktim Milik Mereka

Megapolitan
Sebanyak 2.783 NIK Warga Jaksel Diusulkan untuk Dinonaktifkan

Sebanyak 2.783 NIK Warga Jaksel Diusulkan untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Megapolitan
Menyambangi 'Urban Farming' di Permukiman Padat Penduduk Kembangan Jakbar

Menyambangi "Urban Farming" di Permukiman Padat Penduduk Kembangan Jakbar

Megapolitan
Wanita Paruh Baya Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos, Korban Dikenal Ramah

Wanita Paruh Baya Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos, Korban Dikenal Ramah

Megapolitan
Karumkit Polri: Tidak Ditemukan Luka pada Mayat Wanita yang Tewas di Kos Cipayung

Karumkit Polri: Tidak Ditemukan Luka pada Mayat Wanita yang Tewas di Kos Cipayung

Megapolitan
Ada Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan Ini

Ada Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan Ini

Megapolitan
Hendak Cari Angin, Pasangan Kekasih di Tapos Depok Malah Kena Begal

Hendak Cari Angin, Pasangan Kekasih di Tapos Depok Malah Kena Begal

Megapolitan
Petugas Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA yang Diduga Membuat Dollar AS Palsu

Petugas Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA yang Diduga Membuat Dollar AS Palsu

Megapolitan
Apresiasi Pameran Flona 2024, Pj Heru: Semoga Jakarta Bisa Terus Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Apresiasi Pameran Flona 2024, Pj Heru: Semoga Jakarta Bisa Terus Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Sesama Jenis yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Cisauk

Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Sesama Jenis yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Cisauk

Megapolitan
Kelompok Begal Rampas Motor di Tapos Depok, Korban Kena Bacok dan Dihantam Balok

Kelompok Begal Rampas Motor di Tapos Depok, Korban Kena Bacok dan Dihantam Balok

Megapolitan
Terjerat Kasus Penggelapan Uang, Polisi Tahan Eks Manajer Selebgram Fuji

Terjerat Kasus Penggelapan Uang, Polisi Tahan Eks Manajer Selebgram Fuji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com