Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor

Kompas.com - 01/07/2024, 16:50 WIB
Ruby Rachmadina,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua selebgram berinisial LA dan R karena mempromosikan situs judi online.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, keduanya ditangkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Polresta Bogor Kota. 

“Ada dua selebgram yang aktif mempromosikan situs judi online yang ditangkap di hari dan tempat berbeda, yakni LA dan R,” ujar Luthfi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Luthfi menjelaskan, untuk pelaku LA ditangkap pada Kamis (27/6/2024). LA, diketahui telah mempromosikan dua situs judi online 2023.

Berdasarkan penyelidikan, LA mendapatkan penghasilan sebesar Rp 10 juta selama dua bulan dari hasil memposting konten tersebut.

“LA sempat dihubungi oleh seseorang bernama Listya. Dari hasil memposting judi online yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan Rp 10 juta selama dua bulan,” ujarnya

Selain mempromosikan judi online, LA juga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video syur melalui layanan VCS (video call sex).

Sejak 2023, LA menjual video-video tersebut dengan tarif Rp 250.000 per orang, kemudian membentuk grup untuk mendistribusikan video tersebut.

“Yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual secara VCS. Yang mengaku melakukan aksinya sejak 2023,” tutur Luthfi.

LA dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang muatan judi dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun, serta Pasal 27 UU ITE terkait postingan video asusila dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Dipersangkakan dua pasal judi online dan asusila,” ungkap Luthfi.

Baca juga: Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram kedua, R, ditangkap pada Minggu (30/6/2024).

R mengaku mulanya dihubungi langsung oleh akun judi online bernama @IndonesiaViral melalui Instagram. Dia diminta untuk mempromosikan situs tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

R mengaku motifnya melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Dari pengakuan saudara R, dia dihubungi langsung oleh situs judi online melalui Instagram yang bernama Indonesia Viral. Saat ini situs sedang kita dalami dan motifnya hanya untuk keperluan ekonomi saja,” tutur Luthfi.

Akibat perbuatannya, R juga dikenakan Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” terang Luthfi.

Baca juga: Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Iklan yang Dikerjakan Fuji

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Iklan yang Dikerjakan Fuji

Megapolitan
Polisi Buru Lima Begal yang Bacok Korbannya di Tapos Depok

Polisi Buru Lima Begal yang Bacok Korbannya di Tapos Depok

Megapolitan
GPIB Klaim Gedung Gereja di Cawang Jaktim Milik Mereka

GPIB Klaim Gedung Gereja di Cawang Jaktim Milik Mereka

Megapolitan
Sebanyak 2.783 NIK Warga Jaksel Diusulkan untuk Dinonaktifkan

Sebanyak 2.783 NIK Warga Jaksel Diusulkan untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Megapolitan
Menyambangi 'Urban Farming' di Permukiman Padat Penduduk Kembangan Jakbar

Menyambangi "Urban Farming" di Permukiman Padat Penduduk Kembangan Jakbar

Megapolitan
Wanita Paruh Baya Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos, Korban Dikenal Ramah

Wanita Paruh Baya Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos, Korban Dikenal Ramah

Megapolitan
Karumkit Polri: Tidak Ditemukan Luka pada Mayat Wanita yang Tewas di Kos Cipayung

Karumkit Polri: Tidak Ditemukan Luka pada Mayat Wanita yang Tewas di Kos Cipayung

Megapolitan
Ada Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan Ini

Ada Pembangunan UOB Entrance dan MRT Tunnel, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan Ini

Megapolitan
Hendak Cari Angin, Pasangan Kekasih di Tapos Depok Malah Kena Begal

Hendak Cari Angin, Pasangan Kekasih di Tapos Depok Malah Kena Begal

Megapolitan
Petugas Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA yang Diduga Membuat Dollar AS Palsu

Petugas Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA yang Diduga Membuat Dollar AS Palsu

Megapolitan
Apresiasi Pameran Flona 2024, Pj Heru: Semoga Jakarta Bisa Terus Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Apresiasi Pameran Flona 2024, Pj Heru: Semoga Jakarta Bisa Terus Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Sesama Jenis yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Cisauk

Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Sesama Jenis yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Cisauk

Megapolitan
Kelompok Begal Rampas Motor di Tapos Depok, Korban Kena Bacok dan Dihantam Balok

Kelompok Begal Rampas Motor di Tapos Depok, Korban Kena Bacok dan Dihantam Balok

Megapolitan
Terjerat Kasus Penggelapan Uang, Polisi Tahan Eks Manajer Selebgram Fuji

Terjerat Kasus Penggelapan Uang, Polisi Tahan Eks Manajer Selebgram Fuji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com