Baca selengkapnya: Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI
Baca juga: Ahok Imbau Pendukungnya Tak Golput pada Pilpres dan Pileg 2019
Baca juga: Bebas dari Penjara, BTP Diundang Jadi Narasumber di 15 Negara
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK. Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
Baca selengkapnya: 800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE
Baca juga: Polisi Masih Sinkronisasi Data agar Kendaraan Non-pelat B Kena Tilang ETLE
Baca juga: Polda Metro Ajukan Rp 33 Miliar ke Pemprov DKI untuk Kamera CCTV ETLE
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.