BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pengamen berinisial RA (27) merasa sakit hati lalu gelap mata membunuh pria lanjut usia (lansia) berinisial TS (60) di Sungai Cidepit, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthi Olot Gigantra menjelaskan, RA mengaku sakit hati atas kalimat yang dilontarkan korban.
RA yang ketika itu dalam pengaruh alkohol merasa tak terima lalu menghabisi TS dan membuang jasad korban ke aliran Sungai Cidepit.
“Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu. Namun, karena si pelaku terpengaruh oleh minuman alkohol sehingga terpancing emosinya,” ujar Luthi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor
Atas dasar itu, RA tega menghabisi nyawa korban dengan memukul dan menendang bagian wajah sebanyak 10 kali hingga TS terjatuh.
Melihat kondisi TS tak berdaya, RA menyeret korban ke arah jembatan dan menjatuhkn korban ke aliran Sungai Cidepit.
“Saat di jembatan, tersangka masih berupaya memukul muka dan menendang yang tujuannya adalah memasukkan korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sehingga terjatuh ke dalam aliran sungai. Akhirnya, korban tenggelam dan ditemukan pada hari Sabtu (29/6/2024),” ungkap Luthfi.
Luthfi mengatakan bahwa jasad TS ditemukan warga sekitar pada Sabtu (29/6/2024) sore.
Baca juga: Jasad Pria Paruh Baya di Sungai Cidepit Bogor Ternyata Korban Pembunuhan
Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari situ, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.
“Pada saat itu kami memperoleh adanya kejanggalan di mana jenazah yang ditemukan ada beberapa luka lebam. Sehingga, tim saat itu langsung melaksanakan penyelidikan dan olah TKP bersama dengan piket Inafis,” tuturnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menangkap tersangka RA.
Kini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pengamen Berkait Temuan Jasad Pria Paruh Baya di Sungai Cidepit Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.