BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial RA yang berprofesi sebagai pengamen karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan.
RA ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas penemuan mayat di aliran Kali Cidepit, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Sabtu (29/6/2024).
Dari keterangan yang diperoleh, korban diketahui berinisial TS, yang merupakan warga setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam kasus penemuan mayat tersebut sebab ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
"Karena ditemukan kejanggalan dari kasus ini maka tim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP," kata Lutfhi, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Jasad Pria Paruh Baya di Sungai Cidepit Bogor Ternyata Korban Pembunuhan
Lutfhi mengungkapkan, hasil otopsi menyebut korban mengalami patah tulang iga dada hingga merobek organ jantung.
Selain itu, juga terdapat pasir di saluran pencernaan yang menegaskan bahwa korban tenggelam di kali.
"Kami mencari tahu keberadaan keluarga korban dan memperoleh informasi bahwa kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan," sebutnya.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapat keterangan dan informasi yang mengarah terhadap identitas pelaku. Polisi lalu menangkap RA di wilayah Cilendek, Bogor Barat.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor
"Pelaku ini berprofesi sebagai pengamen. Pelaku lalu mengakui perbuatannya," tuturnya.
Dari keterangan yang didapat, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati terhadap korban.
"Motif sakit hati karena pelaku kebetulan bertemu dengan korban di warung makan. Korban lalu bertanya malam ini mau makan apa," ungkapnya.
"Jadi hanya karena ditanya seperti itu, pelaku lalu emosi. Ternyata, pelaku ini rupanya juga habis mengonsumsi minuman keras sehingga emosinya cepat terpancing," bebernya.
Lutfhi berujar, pelaku kemudian memukul dan menendang wajah korban sebanyak 10 kali.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ke atas jembatan dengan maksud menjatuhkannya ke kali.
"Pelaku menyeret korban. Sampai di jembatan pelaku masih memukul dan menendang korban hingga terjatuh ke kali. Korban lalu tenggelam dan terbentur karena kondisinya sudah lemas," imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.