JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta agar eks pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda bertanggung jawab atas kasus penjarahan aset di klaster C.
"Pengelola yang harus dikejar, karena pengelola yang bertanggung jawab terhadap rusun," kata Trubus saat diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Trubus juga mengungkapkan, salah satu cara agar kasus penjarahan ini bisa terungkap adalah dengan menetapkan eks pengelola Rusunawa Marunda menjadi tersangka.
Baca juga: Heru Budi Janji Bakal Datangi Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah
"Jadi, pengelola harus dijadikan tersangka, kalau pengelola ditetapkan jadi tersangka, langsung itu terbuka semua," terang Trubus.
Cara lain untuk mengusut tuntas kasus penjarahan ini, kata Trubus, adalah dengan membentuk tim investigasi yang independen.
Dengan tim investigasi yang independen, diharapkan kasus ini bisa terbongkar secara terang benderang.
Sebagai informasi, Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Marunda Uye Yayat Dimiyati, sebelumnya menyesal karena tak pernah melaporkan tindak pencurian aset ini kepada pihak kepolisian.
Selama ini, Uye hanya memberikan hukuman berupa pemecatan kepada tujuh pegawai Rusunawa Marunda yang kedapatan mencuri aset berupa besi dan kabel.
Oleh sebab itu, pada Jumat (21/6/2024) Uye bersama Kepala UPRS II yang baru yakni Baharudin datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan.
Baca juga: Maju Mundur Laporan Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Bisa Turunkan Kepercayaan Publik
Namun, ada dua berkas yang masih harus dipenuhi, yakni total kerugian dari penjarahan tersebut dan bukti barang inventaris apa saja yang hilang.
Uye berjanji akan segera kembali ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan setelah berkas itu lengkap.
Namun, hingga kini belum juga dilakukan pelaporan secara resmi. Saat Kompas.com konfirmasi kembali, Uye juga enggan merespons.
Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023.
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.