Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi "Online", tapi Masih Belum Tangkap Bandar

Kompas.com - 01/07/2024, 09:50 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengungkap 23 kasus judi online (judol) dan menangkap 56 tersangka sepanjang 2020 hingga Juni 2024.

Ade mengatakan, dari pengungkapan 23 kasus itu, bandar dan pengelola atau penyedia layanan judi online berada di luar negeri.

“Bandar, servernya, dan pengelola ada di luar negeri. 56 tersangka itu kaki tangan jaringan judi online di luar negeri,” kata Ade dilansir dari Kompas.id, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Polda Metro Tangkap 59 Pelaku Judi “Online” Dari 23 Kasus Sepanjang 2020-2024

Ade menyampaikan, salah satu pengungkapan kasus judi online terbaru yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri adalah situs judi daring Ligaciputra yang bermarkas di Taiwan.

Selain Ligaciputra, terdapat beberapa situs judi online lainnya, di antaranya 1xbet dan w88 dengan total tersangka sebanyak 18 orang dari tiga situs tersebut.

Adapun perputaran uang dari ketiga situs judi daring itu begitu fantastis, yakni mencapai Rp 1,41 triliun.

Sebelumnya, kata Ade, Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap 318 kasus perjudian online dan menangkap 464 tersangka pada rentang 23 April sampai 17 Juni 2024.

Dalam ratusan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening, 296 kartu ATM, serta memblokir 98 akun judi daring.

“Ini merupakan praktik kejahatan luar biasa. Judi online telah mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan,” tegas Ade.

Pemberantasan judi online harus luar biasa

Ade menyebutkan bahwa judi online merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Baca juga: Polda Metro Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan luar biasa," ujar Ade kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Ade mengatakan, judi online dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena buntut dari praktik ini berakibat panjang.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan cara yang lebih tegas untuk pemberantasan judi online.

"Ini yang menjadi concern, perhatian kita sehingga menempatkan judol ini sebagai kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa," jelas Ade.

Ade mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan patroli siber untuk memberantas judi online. Dari patroli siber itu, polisi juga memberikan rekomendasi ke lembaga terkait.

Halaman:


Terkini Lainnya

Temukan 45 Bungkus Teh China Isi Sabu di RS Fatmawati, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik

Temukan 45 Bungkus Teh China Isi Sabu di RS Fatmawati, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik

Megapolitan
Gibran Blusukan di Jakarta Bareng Raffi Ahmad, Pengamat: Upaya agar Aktivitasnya Lebih Diperbincangkan Publik

Gibran Blusukan di Jakarta Bareng Raffi Ahmad, Pengamat: Upaya agar Aktivitasnya Lebih Diperbincangkan Publik

Megapolitan
Ugal-ugalan di Jalan, Mobil Daihatsu Sigra Tabrak Honda Jazz dan Sepeda Motor di Cikokol

Ugal-ugalan di Jalan, Mobil Daihatsu Sigra Tabrak Honda Jazz dan Sepeda Motor di Cikokol

Megapolitan
Kuasa Hukum Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Kuasa Hukum Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Megapolitan
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Bersyukur

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Bersyukur

Megapolitan
Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Rumahnya Dibangun Kembali, Heru Budi: Nanti Kami Lihat

Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Rumahnya Dibangun Kembali, Heru Budi: Nanti Kami Lihat

Megapolitan
Sopir Taksi 'Online' yang Ugal-ugalan dan Sebut Penumpang Pelacur Kena Tulah, Kini Dipecat meski Sudah Berdamai

Sopir Taksi "Online" yang Ugal-ugalan dan Sebut Penumpang Pelacur Kena Tulah, Kini Dipecat meski Sudah Berdamai

Megapolitan
'Tua di Jalan' karena Macet di Jakarta, Warga: Banyak Waktu Terbuang Sia-sia

"Tua di Jalan" karena Macet di Jakarta, Warga: Banyak Waktu Terbuang Sia-sia

Megapolitan
Panas Dingin PDIP-PKB Setelah PKS Dorong Sohibul Dampingi Anies di Pilkada Jakarta

Panas Dingin PDIP-PKB Setelah PKS Dorong Sohibul Dampingi Anies di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Bogor yang Bawa Kabur Logam Mulia hingga PlayStation

Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Bogor yang Bawa Kabur Logam Mulia hingga PlayStation

Megapolitan
Jerit Pilu Wanita di Koja, Temukan Suami Tewas Gantung Diri Saat Bersihkan Balai Warga

Jerit Pilu Wanita di Koja, Temukan Suami Tewas Gantung Diri Saat Bersihkan Balai Warga

Megapolitan
Histerisnya Sang Istri Temukan Suami Tewas Gantung Diri di Balai Warga Koja...

Histerisnya Sang Istri Temukan Suami Tewas Gantung Diri di Balai Warga Koja...

Megapolitan
Ibu Atlet Senam Berprestasi Surati Kadisdik Depok, Minta Anaknya Diterima di SMP Negeri

Ibu Atlet Senam Berprestasi Surati Kadisdik Depok, Minta Anaknya Diterima di SMP Negeri

Megapolitan
Saat Kopi Kekinian Turun ke Jalan Menjemput Pembeli...

Saat Kopi Kekinian Turun ke Jalan Menjemput Pembeli...

Megapolitan
Kelakuan 'Agak Laen' Pemuda di Cengkareng: Jual Pacar sampai Hamil, Uangnya Dipakai untuk Kebutuhan Hidup

Kelakuan "Agak Laen" Pemuda di Cengkareng: Jual Pacar sampai Hamil, Uangnya Dipakai untuk Kebutuhan Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com